PUK SP TSK SPSI PT. KG FASHION : KOMITMENT UNTUK BERANTAS PRAKTEK RENTENIR DI PERUSAHAAN
Salah satu yang menjadi masalah yang dihadapi oleh karywan di perusahaan adalah masih banyaknya praktek rentenir di lingkungan kerja di perusahaan. Modus dari praktek rentenir ini , mendekati para karyawan yang membutuhkan dana dengan bunga yang tinggi.
Konyolnya lagi tidak jarang pihak yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dengan meminta jaminan Kartu ATM atau bahkan Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Praktek rentenir ini tidak hanya merugikan bagi karyawan, karena Kartu ATM atau Kartu Jamsostek nya diserahkan kepada pihak yang meminjamkan uang, tapi juga berdampak negative bagi perusahaan.
Muhammad Matin, selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. KG Fashion memberikan penjelasan mengenai larangan melakukan praktek rentenir di perusahaan, yang dalam hal ini PT.KG Fashion yang beralamat di Desa Benda, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Menurut Matin, disamping praktek rentenir itu dilarang oleh agama karena bersifat riba, juga memberikan dampak yang kurang bagus baik bagi karyawan maupun bagi perusahaan.
Bagi karyawan, jelas Matin disamping semakin membebani mereka karena harus membayar atau mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi, juga tidak jarang ketika terjadi sesuatu mereka mengalami kesulitan karena Kartu ATM atau Kartu Jamsosteknya di pegang oleh orang lain.
“Udah upahnya tidak seberapa, ditambah lagi dengan dibebani bunga pinjaman yang tinggi, jelas akan semakin menambah penderitaan hidup buruh. Manajemen keuangan karyawan menjadi kacau balau, karena dengan masuk dalam jebakan praktek rentenir ini karyawan ibaratnya masuk dalam lingkaran setan”, jelas Muhammad Matin dengan nada serius.
Matin juga menambahkan, tidak jarang karyawan yang sudah terjebak dalam praktek rentenir ini etos kerjanya menjadi turun, bahkan tidak jarang karyawan yang berhenti bekerja karena alasan upah yang diterima tidak cukup karena habis untuk menutupi utang kepada rentenir ini.
Begitu juga bagi perusahaan, dengan turunnya etos kerja karyawan karena terjebak dalam praktek rentenir ini, perusahaan sangat dirugikan karena akan berdampak langsung pada penurunan produktivitas kerja para karyawan itu sendiri, yang pada akhirnya sangat merugikan bagi perusahaan sendiri.
Maka atas dasar hal tersebut, menurut Matin pihak serikat pekerja (dalam hal ini PUK SP TSK SPSI PT. KG Fashion dengan pihak manajemen perusahaan) sepakat untuk mengeluarkan edaran yang intinya melarang praktek rentenir di lingkungan perusahaan PT. KG Fashion, dan bagi siapa saja karyawan yang terlibat akan diberi sanksi tegas bahkan bisa sampai diberhentikan atau di PHK dengan tidak mendapatkan pesangon.
“Dari sisi agama jelas diharamkan karena riba, begitu juga dampaknya bagi karyawan dan dan juga perusahaan jelas sangat merugikan, makanya kita sepakat untuk melarang praktek rentenir di lingkungan perusahaan” pungkasnya dengan penuh semangat.