JADWAL LIBUR LEBARAN DAN PEMBAYARAN THR DI PT. YONGJIN JAVASUKA
Pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja dan manajemen PT. Yongjin Javasuk Gaement-2 telah bersepakat untuk penentuan hari libur har raya dan pembayaran THR kepada semua karyawan.
Kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan PT. Yongjin Javasuka Garnment Factory-2 tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 18 April 2018.
Menurut Suparto selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Yongjin Javasuka Garment Factory-2 yang ikut menandatangani kesepakatan dengan manajemen menjelaskan bahwa Pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan cuti bersama di PT. Yongjin Javasuka - 2 akan dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tanggal 15 dan 16 Juni 2018 sebagai libur resmi Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
b. Tanggal 14, 18, 19, 20, 22 Juni 2018 sebagai cuti bersama, dan itu artinya memotong atau mengurangi cuti tahunan 2018 sebanyak 5 hari.
c. Tanggal 21 Juni 2018 sebagai hari libur tambahan dan disepakati sebagai no work no pay.
Adapun pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR rencananya akan dibagikan pada tanggal 08 Juni 2018 yang besarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus - menerus atau lebih dari itu akan dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan bagi yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional dengan formula : (masa kerja X 1 bulan upah) : 12..
Kesepakatan libur dan cuti bersama serta pembagian THR yang disepakati pada tanggal 16 Mei 2018 itu dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada para karyawan atau buruh untuk membuat perencanaan liburnya atau jadwal mudik ke kampung masing-masing, sehingga bisa direncanakan sejak awal.
Separto juga menjelaskan bahwa dengan ada kesepakatan itu, sudah bisa dipastikan bahwa semua karyawan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari perusahaan.
"Kalau di perusahaan kami tidak ada istilah tidak diberikan THR. Perusahaan setiap tahun pasti memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", ucap Suparto dengan nada serius.