SURAT CINTA UNTUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI
Sebagai bentuk kekesalan dari belum jelasnya sikap Pemerintah Daerah dan dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi mengenai tuntutan upah minimum sektoral sepatu dan garment skala besar yang sudah diajukan sejak 3 (tiga) tahun terakhir ini, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengirimkan 'SURAT CINTA UNTUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI'.
Berikut isi lengkap surat cinta untuk Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tersebut :
SUKABUMI, 06 JANUARI 2018
NOMOR : 0001/SP TSK/SPSI/SMI/I/2018
PERIHAL :
SURAT CINTA UNTUK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI
‘MOHON KETEGASAN SIKAP MENGENAI TUNTUTAN UPAH SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR’
BAPAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI YANG BUDIMAN
DENGAN HORMAT,
MENINDAKLANJUTI TUNTUTAN ATAU ASPIRASI YANG KAMI SAMPAIKAN PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2017 DI DEPAN GEDUNG NEGARA PENDOPO BUPATI SUKABUMI, YANG SECARA TERTULIS JUGA KAMI SAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAPNYA PADA SAAT AUDIENSI YANG DITERIMA OLEH KEPALA DAN SEKRETARIS DISNAKERTRANS KABUPATEN SUKABUMI, KAMI PIMPINAN CABANG SERIKAT PEKERJA TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT - SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SP TSK SPSI) KABUPATEN SUKABUMI PADA KESEMPATAN INI KEMBALI INGIN MEMPERTANYAKAN MENGENAI SIKAP ATAU LANGKAH DARI BUPATI SUKABUMI DALAM MERESPONS ATAU MENINDAK-LANJUTI TUNTUTAN ASPIRASI KAMI MENGENAI UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR.
KAITANNYA DENGAN HAL TERSEBUT KAMI MERASA PERLU MENYAMPAIKAN BEBERAPA HAL SEBAGAI BERIKUT :
1. APAKAH BUPATI SUKABUMI SUDAH MENERIMA LAPORAN MENGENAI TUNTUTAN ATAU ASPIRASI KAMI BERKAITAN DENGAN TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR ?
2. KAMI MERASA PERLU MEMPERTANYAKAN ULANG MENGENAI APA YANG DISAMPAIKAN PADA ANGKA 1 DIATAS, KARENA SAMPAI SAAT INI KAMI MELIHAT BELUM ADA PROGRESS ATAU TINDAK LANJUT YANG BERARTI, BAIK YANG DILAKUKAN OLEH KELEMBAGAAN DEWAN PENGUPAHAN MAUPUN OLEH PEMERINTAH DAERAH.
3. BAHWA TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMEN SKALA BESAR TERSEBUT, BUKAN UJUG-UJUG KAMI SAMPAIKAN SAAT INI ATAU TAHUN INI SAJA, TAPI SUDAH KAMI SAMPAIKAN SEJAK 3 (TIGA) TAHUN LALU, YAKNI MULAI PADA AKHIR TAHUN 2015 DISAAT BUPATI SUKABUMI DIJABAT OLEH PLT BUPATI SUKABUMI BAPAK ACHDIAT SUPRATMAN, DAN PADA TAHUN 2016 DAN TAHUN 2017 SAAT BUPATI SUKABUMI DIJABAT OLEH BAPAK DRS. H. MARWAN HAMAMI, MM DAN BAPAK DRS. H. ADJO SARDJONO, MM SELAKU WAKIL BUPATI SUKABUMI.
4. BAHWA PADA TAHUN 2015, KAMI MASIH BISA MEMAHAMI KETIKA SAAT ITU PEMERINTAH DAERAH KURANG SERIUS MENANGGAPI USULAN ATAU TUNTUTAN KAMI KARENA SAAT ITU PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI SEDANG DALAM MASA TRANSISI YANG DIJABAT OLEH PELAKSANA TUGAS (PLT) YANG MASA JABATANNYA BERSIFAT SEMENTARA.
5. BAHWA PADA TAHUN 2015 KETIKA BUPATI SUKABUMI DIJABAT OLEH PELAKSANA TUGAS (PLT), SAAT ITU KAMI MASIH BISA MENDAPATKAN JAWABAN YANG MASUK AKAL, KARENA JAWABAN PLT BUPATI SUKABUMI SAAT ITU HARUS ADA KAJIAN TERLEBIH DAHULU MENGENAI SEKTOR UNGGULAN UNTUK SEKTOR SEPATU DAN SEKTOR GARMEN SKALA BESAR TERSEBUT. MENURUT PLT BUPATI SUKABUMI SAAT ITU, KALAU SEKTOR SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR TERSEBUT HASIL KAJIANNYA SUDAH MASUK SEKTOR UNGGULAN, MAKA TUNTUTAN MENGENAI UPAH MINIMUM SEKTORALNYA BARU BISA DIAKOMODIR.
6. BAHWA PADA TAHUN 2015 JUGA UNTUK MERESPONS JAWABAN PLT BUPATI SUKABUMI SAAT ITU, KAMI SUDAH MEMINTA LANGSUNG KEPADA PLT BUPATI SUKABUMI, KEPALA DISNAKERTRANS KABUPATEN SUKABUMI DAN KETUA DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN SUKABUMI SECARA BERSAMAAN SAAT AUDIENSI DI RUANG PERTEMUAN PENDOPO BUPATI SUKABUMI UNTUK SEGERA DILAKUKAN KAJIAN SEKTOR UNGGULAN AGAR TUNTUTAN KAMI MENGENAI UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR BISA SEGERA DIAKOMODIR.
7. BAHWA PADA TAHUN 2015 JUGA SUDAH SEMPAT TERJADI PERUNDINGAN ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DI SEKTOR SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR, TAPI PIHAK PENGUSAHA TETAP BERSIKUKUH UNTUK MENYERAHKAN MENGENAI KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR KEPADA PEMERINTAH DENGAN ALASAN KARENA SAAT ITU BELUM ADA KAJIAN MENGENAI SEKTOR UNGGULAN SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR.
8. BAHWA PADA TAHUN 2016 KAMI KEMBALI MENGAJUKAN TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR KEPADA DEWAN PENGUPAHAN DAN KEPALA DINAS TENAGA KERJA, KETIKA SAAT ITU PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI SUDAH DIPIMPIN OLEH BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEFINITIF HASIL PILKADA LANGSUNG YAITU BAPAK DRS. H. MARWAN HAMAMI, MM DAN DRS. H. ADJO SARDJONO, MM TAPI JAWABANNYA SANGAT MENGECEWAKAN KARENA KAJIAN SEKTOR UNGGULAN SEKTOR SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR TERNYATA BELUM DILAKUKAN, DAN MULAI SAAT ITU TERKESAN PEMERINTAH DAN PENGUSAHA SALING LEMPAR TANGGUNG-JAWAB.
9. BAHWA SIKAP SALING LEMPAR TANGGUNG-JAWAB ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEMERINTAH TERSEBUT MULAI TAHUN 2016 TERSEBUT TERLIHAT DARI SIKAP PENGUSAHA YANG MENOLAK BERUNDING UPAH SEKTORAL DENGAN PEKERJA/SERIKAT PEKERJA DAN MENYERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH, DAN AKAN MENJALANKAN KEBIJAKAN BESARAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR KALAU MEMANG SUDAH DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH.
SEMENTARA KETIKA DIDESAK KEPADA PEMERINTAH MELALUI SALURAN YANG TERKAIT JAWABANNYA HARUS SESUAI DENGAN PROSEDUR, DAN MEMPERSILAHKAN PEKERJA ATAU SERIKAT PEKERJA UNTUK BERUNDING DENGAN PENGUSAHA TANPA MEMBERIKAN PILIHAN SOLUSI. DAN PADA SAAT BERSAMAAN PERMASALAHAN POKOKNYA YAKNI MENGENAI KAJIAN SEKTOR UNGGULAN TETAP DIABAIKAN DAN TIDAK DILAKSANAKAN OLEH DEWAN PENGUPAHAN SELAKU PERPANJANGAN TANGAN PEMERINTAH DAERAH.
10. BAHWA PADA TAHUN 2017, KETIKA KAMI YAKNI SP TSK SPSI KABUPATEN SUKABUMI KEMBALI UNTUK MASUK DALAM SISTEM YAITU KEMBALI TERLIBAT DALAM KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN (-- KARENA MULAI TAHUN 2012 KAMI TIDAK MELIBATKAN DIRI DALAM KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN), KAMI KEMBALI MENUNTUT UNTUK SEGERA DIBERLAKUKAN KEBIJAKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR, JAWABAN PIMPINAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN SUKABUMI (--DIMANA KAMI MENJADI SALAH SATU ANGGOTANYA) DAN DINAS TERKAIT (DALAM HAL INI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUKABUMI PADA AWALNYA MEMBERIKAN HARAPAN YANG MENGGEMBIRAKAN KARENA BERKOMITMENT UNTUK MENINDAKLANJUTI TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR SEPANJANG SESUAI DAN MENGIKUTI PROSEDUR YANG BERLAKU DIANTARANYA HARUS DILAKUKAN TERLEBIH DAHULU MENGENAI KAJIAN SEKTOR UNGGULAN.
11. BAHWA TERHADAP REALITAS SEBAGAIMANA DIPAPARKAN DALAM ANGKA 10 DIATAS, KAMI BERUSAHA UNTUK BERSABAR MENGIKUTI PROSEDUR YANG BERLAKU DENGAN MENGIKUTI TAHAPAN-TAHAPAN YANG DILAKUKAN DEWAN PENGUPAHAN, SALAH SATUNYA KAJIAN SEKTOR UNGGULAN. WALAUPUN KALAU MAU DIPERMASALAHKAN, ADA BEBERAPA SEKTOR YANG SUDAH DITETAPKAN UPAH MINIMUM SEKTORALNYA TAPI TIDAK MELALUI TAHAPAN KAJIAN SEKTOR UNGGULAN DAN TIDAK MEMENUHI KRITERIA SEKTOR UNGGULAN, TAPI TERNYATA BISA DIRUNDINGKAN BESARAN UPAH MINIMUM SEKTORALNYA.
12. BAHWA DISAAT KAMI SUDAH CUKUP BERSABAR UNTUK MENGIKUTI PROSEDUR SEBAGAIMANA YANG DIMINTA OLEH PEMERINTAH, TAPI TERNYATA SAMPAI SAAT INI KAJIAN SEKTOR UNGGULAN PUN BELUM SELESAI DAN ADA PIHAK-PIHAK (YAKNI PIHAK PENGUSAHA) MENCOBA UNTUK MENGULUR-ULUR WAKTU UNTUK BERUNDING DENGAN BERBAGAI ALASAN (ALASAN SIBUKLAH, ALASAN MAU AKHIR TAHUN LAH DAN SEBAGAINYA, PADAHAL PADA SAAT BERSAMAAN JUSTERU MENYEMPATKAN DIRI UNTUK BERUNDING PADA SEKTOR LAIN), DAN MENGHINDAR UNTUK MEMPERLAMBAT KINERJA DEWAN PENGUPAHAN.
13. BAHWA PADA SAAT SITUASI SEPERTI ITU, KAMI MELIHAT PEMERINTAH DAERAH ‘TIDAK BERDAYA” DAN TETAP SAJA MENGULANGI KEBIASAANNYA SEPERTI TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA YAKNI SALING MELEMPAR TANGGUNGJAWAB DENGAN PENGUSAHA, SEHINGGA TUNTUTAN KAMI MENGENAI PEMBERLAKUAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR SAMPAI SAAT INI MASIH BELUM MENUNJUKKAN PROGRESS YANG BERARTI.
14. BAHWA ISU UTAMA YANG SAAT INI MENJADI KENDALA DALAM TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR DAN SUDAH MENJADI KENDALA SELAMA 3 TAHUN TERAKHIR INI ADALAH SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARA PENGUSAHA DAN PEMERINTAH SEBAGAIMANA KAMI PAPARKAN DIATAS, SOAL PROSEDUR UNTUK MELAKUKAN KAJIAN SEKTOR UNGGULAN DAN KEENGGANAN PENGUSAHA UNTUK MEMBENTUK ASOSIASI DAN MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI PRASYARAT UNTUK MENENTUKAN SEKTOR UNGGULAN.
15. BAHWA TERKAIT DENGAN BEBERAPA KENDALA SEBAGAIAMANA DIMAKSUD DALAM ANGKA 14 DIATAS, ADA BEBERAPA PERTANYAAN MENDASAR YANG SELALU KAMI SAMPAIKAN KEPADA UNSUR PEMERINTAH DI DEWAN PENGUPAHAN, DIANTARANYA :
A. APAKAH KETIKA PENGUSAHA TIDAK MAU MEMBENTUK ASSOSIASI PERUSAHAAN SEKTOR DAN TIDAK MAU MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI SYARAT UNTUK ADANYA SEKTOR UNGGULAN, HARUS MENIADAKAN SEKTOR UNGGULAN ITU SENDIRI DAN MENGHILANGKAN KESEMPATAN UNTUK MENDAPATKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR YANG SUDAH DIAJUKAN BERTAHUN-TAHUN? LALU UPAYA APA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH ? APAKAH PEMERINTAH DAERAH MASIH TETAP AKAN DIAM DAN SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB DENGAN PENGUSAHA SEPERTI PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA?
B. APAKAH KETIKA PIHAK PENGUSAHA ATAU ASOSIASI PENGUSAHA TIDAK MAU MELAKUKAN PERUNDINGAN DENGAN PEKERJA ATAU SERIKAT PEKERJA SEKTOR DALAM MENENTUKAN BESARAN UPAH SEKTORAL ITU HARUS MENGHILANGKAN KESEMPATAN BURUH ATAU PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMEMT SKALA BESAR YANG SUDAH DIAJUKAN BERTAHUN-TAHUN? LALU UPAYA APA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH ?
APAKAH PEMERINTAH DAERAH MASIH TETAP AKAN DIAM DAN SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB DENGAN PENGUSAHA SEPERTI PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA?
C. APAKAH KETIKA PENGUSAHA MENOLAK UNTUK BERUNDING DENGAN PEKERJA ATAU SERIKAT PEKERJA SEKTOR UNTUK MENENTUKAN BESARAN UPAH SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR DENGAN ALASAN “MENYERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA PEMERINTAH” SEPERTI YANG DILAKUKAN PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA HARUS MENGHILANGKAN KESEMPATAN BURUH ATAU PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR YANG SUDAH DIAJUKAN BERTAHUN-TAHUN? LALU UPAYA APA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH ? APAKAH PEMERINTAH DAERAH MASIH TETAP AKAN DIAM DAN SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB DENGAN PENGUSAHA SEPERTI PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA?
D. APAKAH KETIKA KAMI DIPAKSA UNTUK MENGIKUTI PROSEDUR, SEMENTARA ADA PIHAK LAIN YANG TIDAK MENGIKUTI PROSEDUR DENGAN BERBAGAI ALASAN YANG DIBUAT-BUAT, ITU HARUS MENGHILANGKAN KESEMPATAN BURUH ATAU PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR YANG SUDAH DIAJUKAN BERTAHUN-TAHUN?
LALU UPAYA APA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH ?
APAKAH PEMERINTAH DAERAH MASIH TETAP AKAN DIAM DAN SALING LEMPAR TANGGUNGJAWAB DENGAN PENGUSAHA SEPERTI PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA ?
16. BAHWA KAMI MELIHAT ADA SIKAP AMBIGU YANG DITUNJUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI MELALUI DEWAN PENGUPAHAN DALAM MENENTUKAN SEKTOR UNGGULAN SEBAGAI SYARAT DITETAPKANNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL.
KARENA KALAU MERUJUK PADA KETENTUAN YANG BERLAKU KHUSUSNYA PERMENAKERTRANS RI NO. 07 TAHUN 2013 TIDAK ADA SATU SEKTOR ATAU SATU PERUSAHAAN PUN YANG SAAT INI SUDAH DITETAPKAN SEKTOR UNGGULAN, YANG MEMENUHI SYARAT SEKTOR UNGGGULAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERMENAKERTRANS RI NO. 07 TAHUN 2013.
SATU CONTOH SOAL HARUS TERPENUHINYA SYARAT KEMAMPUAN PERUSAHAAN YANG HARUS DIBUKTIKAN HARUS ADANYA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN. APAKAH ADA SEBELUMNYA PERUSAAHAAN YANG SUDAH DITETAPKAN UPAH SEKTORALNYA, MEMBERIKAN LAPORAN KEUANGAN SEBAGAI SYARAT UNTUK DITETAPKAN SEKTOR UNGGULAN? KALAU ADA TOLONG TUNJUKKAN PERUSAHAAN MANA DAN SEKTOR APA?
PADA KESEMPATAN INI JUGA KAMI INGIN MENEGASKAN, WALAPUN BAPAK BUPATI SUKABUMI ADALAH SEORANG PENGUSAHA., TAPI PERLU KAMI PASTIKAN BAHWA USULAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR INI TIDAK AKAN MENGGANGGU IKLIM USAHA. KARENA TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR INI HANYA DITUJUKAN UNTUK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BESAR DAN YANG MEMILIKI BUYER YANG JELAS DENGAN BRAND-BRAND INTERNASIONAL SEPERTI NIKE, ADIDAS, TNF, K-JUS, BERGHAUS DAN MERK-MERK TERKENAL LAINNYA.
DAN, KAMI TIDAK MEMINTA, APALAGI MEMAKSA BAPAK BUPATI SUKABUMI UNTUK ‘MENETAPKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR SECARA SEPIHAK’, KARENA KAMI PAHAM ATURAN DAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
TAPI KAMI HANYA MEMOHON BAPAK BUPATI SUKABUMI UNTUK BERTINDAK DAN BERSIKAP TEGAS SERTA TIDAK BERSIKAP DISKRIMINATIF DALAM MENERAPKAN ATURAN MENGENAI KEBIJAKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL DI KABUPATEN SUKABUMI.
MISALNYA DALAM PENETAPAN SEKTOR UNGGULAN YANG DILAKUKAN OLEH DEWAN PENGUPAHAN, YANG UNSUR PIMPINANNYA DAN ANGGOTANYA DIDOMINASI OLEH UNSUR PEMERINTAH, JANGAN SAMPAI UNTUK SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR ‘DITERAPKAN PROSEDUR YANG SANGAT KETAT UNTUK MASUK SEKTOR UNGGULAN’, SEMENTARA UNTUK SEKTOR-SEKTOR LAIN YANG SUDAH MASUK SEKTOR UNGGULAN SEBELUMNYA DIBERLAKUKAN SECARA LONGGAR, TERBUKTI SEBELUMNYA TIDAK ADA SATU PERUSAHAAN PUN YANG MEMBERIKAN LAPORAN KEUANGAN HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK, BAHKAN SYARAT 3 PERUSAHAAN SEJENISPUN TERNYATA TIDAK TERPENUHI TAPI FAKTANYA BISA MASUK SEKTOR UNGGULAN DAN SUDAH DITETAPKAN UPAH MINIMUM SEKTORALNYA.
BEGITUPUN SYARAT ASOSIASI PERUSAHAAN SEKTOR PUN TIDAK TERPENUHI, TAPI NYATANYA BISA MASUK SEKTOR UNGGULAN DAN BISA DITETAPKAN UPAH MINIMUM SEKTORALNYA.
PADA KESEMPATAN INI KAMI JUGA MEMOHON, WALAUPUN LATAR BELAKANG BAPAK BUPATI SUKABUMI ADALAH SEORANG PENGUSAHA. TAPI KAMI MOHON KEPADA BAPAK BUPATI SUKABUMI UNTUK TIDAK MENDENGAR INFORMASI HANYA DARI SATU PIHAK SAJA DARI UNSUR PENGUSAHA.
HAL ITU PERLU KAMI SAMPAIKAN, KARENA KAMI KHAWATIR BAPAK BUPATI SUKABUMI TERPENGARUH OLEH ISU ATAU INFORMASI YANG SENGAJA DIKEMBANGKAN OLEH SEBAGIAN PIHAK ‘YANG MENGEMBANGKAN ISU KONDISI PERUSAHAAN SEDANG MERUGI DAN SEOLAH-OLAH APABILA PEMERINTAH MENGAKOMODIR USULAN KAMI MENGENAI PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR AKAN BERDAMPAK PERUSAHAAN AKAN TUTUP, AKAN TERJADI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA/PHK BESAR-BESARAN DAN ISU YANG MENYERAMKAN LAINNYA”.
SOAL PERCAYA ATAU TIDAK PERCAYA TERHADAP ISU ATAU INFORMASI ADALAH HAK SETIAP ORANG ATAU WARGA NEGARA, TERMASUK BAPAK BUPATI SUKABUMI. TAPI ADA PIHAK LAIN ATAU PENGUSAHA YANG KEBERATAN DENGAN ADANYA USULAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR DENGAN ALASAN KONDISI PERUSAHAAN TIDAK MAMPU, SEDANG MERUGI DAN SEBAGAINYA, KAMI MOHON BAPAK BUPATI SUKABUMI MELAKUKAN CHECK AND RE-CHECK DENGAN MEMINTA BUKTI APAKAH BENAR HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIKNYA BENAR-BENAR PERUSAHAAN DALAM KONDISI TIDAK MAMPU ATAU BAHKAN SEDANG MERUGI.
KARENA KALAU PERUSAHAAN ATAU ASOSIASI PENGUSAHA HANYA MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN KELUH-KESAH BAHWA PERUSAHAAN SEDANG SULIT, TIDAK MAMPU, SEDANG MERUGI, MAU BANGKRUT ATAU PAILIT TANPA DIDUKUNG FAKTA ATAU BUKTI YANG VALID ITU ARTINYA MENYEBARKAN HOAX DAN TINDAKAN AKAL-AKALAN YANG UJUNG-UJUNGNYA TUNTUTAN BURUH MENGENAI UPAH SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR INI ATAU TEPATNYA SELAMA KEPEMIMPINAN BUPATI SUKABUMI SAAT INI SELALU TERABAIKAN.
PADA KESEMPATAN INI JUGA, KAMI INGIN MEMPERTEGAS KECINTAAN KAMI TERHADAP BAPAK DRS. H. MARWAN HAMAMI, MM SELAKU BUPATI SUKABUMI DAN BAPAK DRS. H. ADJO SARDJONO, MM SELAKU WAKIL BUPATI SUKABUMI DENGAN MEMPERTEGAS DUKUNGAN KAMI SELAKU BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI SAMPAI MASA JABATAN BERAKHIR, BAHKAN SEPANJANG MASIH MEMUNGKINKAN KAMI MASIH BERHARAP UNTUK KEMBALI MELANJUTKAN PADA PERIODE KEPEMIMPINAN ATAU SATU PERIODE BERIKUTNYA, DENGAN CATATAN KECIL SEBAGAI BERIKUT :
A. KAMI MOHON KEPADA BAPAK BUPATI SUKABUMI UNTUK TIDAK MENYAMAKAN MENGELOLA ASPIRASI BURUH DENGAN MENGELOLA BURUH DI PERUSAHAAN, SEBAGAIMANA YANG MUNGKIN BAPAK LAKUKAN DI PERUSAHAAN BAPAK SEBELUM MENJADI BUPATI SUKABUMI.
KARENA BURUH KETIKA MENYAMPAIKAN ASPIRASI KE PEMERINTAH BUKAN HANYA PUNYA LABEL BURUH DI PERUSAHAAN, TAPI BURUH JUGA PUNYA LABEL ‘SEBAGAI RAKYAT’ SEPERTI RAKYAT PADA UMUMNYA YANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI DAN KEINGINANNYA KEPADA PIMPINAN DIDAERAHNYA YAITU BUPATI SELAKU PIMPINAN TERTINGGI DI DAERAH.
SEHINGGA KETIKA BURUH MENYAMPAIKAN ASPIRASI KE PEMERINTAH TIDAK BISA DISAMAKAN SAAT MEREKA MENGADU KEPADA ATASANNYA LANGSUNG DI PERUSAHAAN, YANG SUKA ATAU TIDAK SUKA, SENANG ATAU TIDAK SENANG HARUS MENGHADAP TERLEBIH DAHULU KEPADA ATASAN LANGSUNG MEREKA DAN MENERIMA JAWABAN ATASAN WALAUPUN KURANG MEMUASKAN, TANPA PERNAH BISA MENGADU ATAU MENYAMPAIKAN PERMASALAHAN LANGSUNG KE PIMPINAN TERTINGGI ATAU PEMILIK PERUSAHAAN.
KARENA SECARA PSIKOLOGIS, KETIKA BURUH SEBAGAI RAKYAT MENGADU KEPADA PEMIMPIN-NYA BUKAN HANYA SEKEDAR INGIN MENYAMPAIKAN KELUH KESAH DAN ASPIRASINYA, TAPI MEREKA AKAN SEDIKIT MERASA TEROBATI KETIKA BISA BERTEMU DAN BERDIALOG DENGAN PEMIMPIN-NYA, WALAUPUN MUNGKIN PERTEMUAN ATAU DIALOG MEREKA DENGAN PEMIMPINNYA, TIDAK SEPENUHNYA MEMUASKAN MEREKA. TAPI KEHADIRAN PEMIMPIN DI TENGAH-TENGAH MEREKA, ATAU KESEDIAAN PEMIMPIN UNTUK MAU MENERIMA DAN BERDIALOG SERTA BERKELUH-KESAH TENTANG MASALAH MEREKA, SEDIKIT AKAN MENGOBATI DAN MENGURANGI KEGUNDAHAN MEREKA SEBAGAI RAKYAT.
TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBANDING-BANDINGKAN, SEPERTI PERNAH TERJADI PADA SAAT KEPEMIMPINAN BUPATI SUKABUMI 2 (DUA) PERIODE SEBELUMNYA (SAAT BUPATI SUKABUMI DIJABAT OLEH BAPAK DRS. H. SUKMAWIJAYA, MM,
DIMANA DALAM SATU PERIODE DIANTARANYA BAPAK BUPATI SUKABUMI SAAT INI MENJADI WAKIL BUPATINYA), TIDAK JARANG BUPATI SUKABUMI SAAT ITU DALAM MENERIMA ASPIRASI BURUH BAIK MELALUI AKSI DAMAI MAUPUN AUDIENSI DENGAN MENGAJAK JAJARAN MUSPIDA SECARA LENGKAP BAHKAN ADA PLUSNYA KARENA SERING MENGIKUTSERTAKAN JAJARAN PEJABAT KEPOLISINAN/KAPOLRES DAN DANDIM YANG MASUK WILAYAH HUKUM KOTA SUKABUMI.
TIDAK JARANG BUPATI SUKABUMI SAAT ITU NAIK KE ATAS PODIUM ATAU MOBIL KOMANDO DAN MENYAMPAIKAN ORASI. WALAUN JAWABAN DAN ORASINYA ATAU HASIL AUDIENSI YANG MELIBATKAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN ITU TIDAK LANGSUNG MENYELESAIKAN MASALAH YANG DITUNTUT OLEH BURUH, TAPI BURUH BISA MENERIMANYA KARENA SEDIKIT TERPUASKAN DENGAN KEHADIRAN BUPATI BESERTA JAJARANNYA YANG DIMATA BURUH CUKUP MEMBERI SIMPATI TERHADAP ASPIRASI YANG DISAMPAIKAN BURUH.
BAHKAN BUPATI SUKABUMI SEBELUMNYA, TEPATNYA PADA TAHUN 2014 MANYEMPATKAN DIRI UNTUK MENERIMA BURUH SAMPAI TENGAH MALAM DI GEDUNG NEGARA PENDOPO BUPATI SUKABUMI HANYA UNTUK MENDENGAR TUNTUTAN BURUH MENGENAI UPAH MINIMUM. WALAUPUN TUNTUTAN BURUH TIDAK DIPENUHI, TAPI BURUH BISA MENERIMANYA DENGAN LAPANG DADA, KARENA MELIHAT PEMIMPIN-NYA MENUNJUKKAN EMPATI TERHADAP ASPIRASI BURUH.
MOHON MAAF KONDISI DIATAS, SEPENGETAHUAN KAMI TIDAK PERNAH TERJADI PADA SAAT KEPEMIMPINAN DAERAH DI KABUPATEN SUKABUMI DIPIMPIN OLEH BAPAK DRS. H. MARWAN HAMAMI, MM SELAKU BUPATI SUKABUMI DAN BAPAK H. ADJO SARDJONO, MM., SELAKU WAKIL BUPATI SUKABUMI.
SAAT INI, KALAU TIDAK SALAH TIDAK PERNAH LAGI TERDENGAR BUPATI SUKABUMI MENEMUI LANGSUNG BURUH ATAU MUNGKIN RAKYAT PADA UMUMNYA YANG MENYAMPAIKAN ASPIRASI ATAU AKSI UNJUK RASA KE PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUKABUMI.
KALAU TIDAK SALAH (MOHON MAAF KALAU SALAH), TIDAK PERNAH TERDENGAR LAGI BERITA ATAU INFORMASI, BUPATI SUKABUMI MENERIMA BURUH ATAU RAKYAT PADA UMUMNYA YANG INGIN BERAUDIENSI DITERIMA DENGAN MELIBATKAN JAJARAN MUSPIDA, ATAU TIDAK PERNAH TERDENGAR LAGI KABAR BUPATI SUKABUMI YANG NAIK KE PODIUM UNTUK MENYAMPAIKAN ARAHAN ATAU ORASI DI TENGAH-TENGAH BURUH ATAU RAKYAT PADA UMUMNYA YANG MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA ATAU MENYAMPAIKAN ASPIRASI LAINNYA.
DAN HAL ITU, KAMI ALAMI SECARA LANGSUNG KETIKA SUDAH ‘2 TAHUN KAMI LIBUR DEMO’, TEPATNYA PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2017 YANG LALU KETIKA MELAKUN AKSI DAMAI (-- DAN TERBUKTI MEMANG DAMAI DAN SELALU DAMAI) DI DEPAN GEDUNG NEGARA PENDOPO BUPATI SUKABUMI GUNA MENYAMPAIKAN TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR, KETIKA KAMI DIMINTA MENGIRIMKAN PERWAKILAN KE DALAM PEDOPO BUPATI SUKABUMI, TAPI SAAT TIBA DI DALAM RUANGAN PERTEMUAN PENDOPO BUPATI SUKABUMI TERNYATA DI DALAM RUANGAN TIDAK ADA SIAPAPUN, YANG ADA HANYA JAJARAN KURSI, KARENA PIHAK YANG AKAN MENERIMA KAMI PUN YANG HADIR YAKNI KEPALA DINAS DAN SEKRETARIS DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN SUKABUMI BERSAMA-SAMA KAMI DILAPANGAN ATAU LOKASI AKSI DAMAI, SEHINGGA KETIKA SAMA-SAMA TIBA DI RUANGAN PERTEMUAN, KONDISI RUANGANNYA MEMANG BENAR-BENAR KOSONG DAN TIDAK ADA SIAPAPUN.
DAN YANG KAMI SESALKAN, SAMPAI SELESAI MELAKUKAN AKSI DAMAI TIDAK ADA KABAR SEDIKITPUN MENGENAI KEBERADAAN BAPAK BUPATI SUKABUMI ADA DIMANA BISA MENERIMA KAMI ATAU TIDAK.
TAPI KAMI BERSYUKUR DAN BERTERIMAKASIH KEPADA BAPAK KAPOLRESTA SUKABUMI KOTA DAN KADISNAKERTRANS KAB. SUKABUMI YANG MASIH MAU MENERIMA KAMI DAN MENYEMPATKAN DIRI UNTUK MENYAMPAIKAN SAMBUTANNYA DI ATAS MOBIL KOMANDO, SEHINGGA MEMBUAT MASSA AKSI DAMAI SEDIKIT BISA TEROBATI.
PADAHAL PADA SAAT BUPATI SUKABUMI PERIODE SEBELUMNYA, WALAUPUN BELIAU TIDAK BERADA DI TEMPAT ATAU TIDAK BISA MENERIMA PENGUNJUK RASA ATAU YANG MELAKUKAN AKSI DAMAI ATAU YANG INGIN MELAKUKAN AUDIENSI, MINIMAL BUPATI SUKABUMI SAAT ITU MEMBERIKAN KABAR ATAU BAHKAN SUATU KETIKA BUPATI SUKABUMI BERBICARA VIA TELEPON DAN SUARANYA DIPERDENGARKAN MELALUI PENGERAS SUARA YANG DIDENGAR OLEH SEMUA PESERTA AKSI DAMAI.
DAN KAMI MOHON MAAF, PADA SAAT AKSI DAMAI TANGGAL 21 DESEMBER 2017 YANG LALU SEMPAT TERDENGAR UNGKAPAN-UNGKAPAN ‘ BUPATI KABUR,’ BUPATI TIDAK ADA DI TEMPAT”, KARENA FAKTANYA MEMANG SAMPAI AKSI SELESAI, TIDAK ADA INFORMASI KEPADA KAMI ATAU SETIDAKNYA PENANGGUNG JAWAB ATAU KOORDINATOR AKSI MENGENAI KEBERADAAN DAN KEPASTIAN BAPAK BUPATI SUKABUMI APAKAH BISA MENERIMA KAMI ATAU TIDAK, SEMENTARA SURAT PERMOHONANNYA SUDAH DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI SUKABUMI JAUH-JAUH HARI SEBELUM AKSI DAMAI DILAKSANAKAN.
KAMI PAHAM, BAHWA SETIAP PEMIMPIN PASTI PUNYA CARA DAN MODEL KEPEMIMPINAN YANG BERBEDA, TAPI TIDAK ADA SALAHNYA UNTUK MENGAMBIL DAN MEMPERTAHANKAN TRADISI-TADISI BAIK DARI KEPEMIMPINAN SEBELUMNYA.
B. KAMI MOHON BAPAK BUPATI SUKABUMI BISA MEMASTIKAN SEMUA JAJARAN YANG TERKAIT DI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI UNTUK BISA MENEGAKKAN ATURAN YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN DAN PELAKSANAAN HAK-HAK NORMATIF BURUH.
INTINYA KAMI TIDAK MENUNTUT PEMERINTAH DAERAH UNTUK BERPIHAK ATAU MEMBELA BURUH, TAPI CUKUP DENGAN MENJALANKAN FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN MENEGAKKAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU UNTUK BURUH.
HAL INI JUGA MEMPERTEGAS TUNTUTAN KAMI BERKAITAN DENGAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR YANG MEMINTA PEMERINTAH UNTUK BERSIKAP TEGAS DALAM MENGAKOMODIR TUNTUTAN UPAH SEKTORAL TERSEBUT, TIDAK BERLAKU DISKRIMINATIF DALAM PENENTUAN SEKTOR UNGGULAN, DAN JUGA SELALU CHECK AND RECHECK SERTA TIDAK MENDENGAR SEPIHAK DALAM MENERIMA INFORMASI MENGENAI KEMAMPUAN DAN KETIDAKMAMPUAN PERUSAHAAN.
KAMI SADAR, TULISAN DAN MASUKAN ATAU SARAN YANG KAMI SAMPAIKAN INI MUNGKIN TIDAK AKAN MENG-ENAK-AN DAN TIDAK MEMBUAT BAPAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI BAHAGIA BAHKAN MUNGKIN BISA MEMBUAT MARAH, TERSINGGUNG DAN KECEWA.
TAPI PERCAYALAH, APA YANG KAMI SAMPAIKAN INI BERANGKAT DARI KETULUSAN HATI KAMI YANG PALING DALAM, KARENA TIDAK SEDIKIT DIANTARA KAMI (PENGURUS DAN ANGGOTA) MENJADI PEMILIH, PENDUKUNG BAHKAN MENJADI TIM SUKSES PADA SAAT BAPAK MENCALONKAN DIRI, SEHINGGA KAMI BERKEPENTINGAN UNTUK TETAP MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN KEPEMIMPINAN BAPAK SELAKU BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI SAMPAI TUNTAS, BAHKAN BISA MENERUSKAN UNTUK KEPEMIMPINAN PERIODE BERIKUTNYA.
KRITIK KADANG MEMANG TIDAK MENYENANGKAN. TAPI PERCAYALAH, SEPAHIT APAPUN KRITIK YANG DISAMPAIKAN, ITU JAUH LEBIH BAIK DAN AKAN MENJADI ‘VITAMIN’ YANG MENGUATKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MELAKUKAN PERUBAHAN POSITIF KETIMBANG BAHASA SANJUNGAN SEMU YANG MEMBUAT HATI SENANG SESAAT TAPI HANYA AKAN MENJERUMUSKAN.
PERCAYALAH, TUNTUTAN KAMI MENGENAI UPAH SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR ITU TIDAK AKAN MENGGANGGU IKLIM USAHA DAN TIDAK AKAN MEMBUAT BANGKRUT PERUSAHAAN, TAPI JUSTERU AKAN SEMAKIN MENINGKATKAN DAYA SAING DAN SEMANGAT KOMPETISI SERTA AKAN MEMBUAT IKLIM USAHA SERTA IKLIM KERJA MENJADI SEMAKIN BAIK DAN SEHAT.
KARENA DENGAN DIBERLAKUKANNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR INI (YANG SEMUANYA ADALAH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN BESAR DENGAN BUYER-BUYER INTERNASIONAL YANG BONAFID) ITU ARTINYA JUGA MENERAPKAN PRINSIF-PRINSIF KEADILAN ATAU FAIRNESS.
BIARKAN PERUSAHAAN YANG BESAR DAN MAMPU UNTUK MEMBERI UPAH LEBIH DIBANDING PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LAIN YANG RELATIF LEBIH KECIL DAN KURANG MAMPU, SEHINGGA YANG BESAR BISA MEMPERKUAT DAYA SAING DAN YANG KECIL BISA BERTAHAN HIDUP DENGAN BATAS KEMAMPUANNYA.
KARENA MENYAMARATAKAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN BESAR DAN PERUSAHAAN KECIL DALAM MEMBERIKAN UPAH TERHADAP BURUH ITU JUSTERU AKAN MEMBUAT IKLIM USAHA DAN IKLIM KERJA MENJADI TIDAK SEHAT, KARENA PERUSAHAAN KECIL DIPAKSA UNTUK MENGIKUTI PERUSAHAAN BESAR SEHINGGA AKAN MEMBUAT YANG KECIL SEMAKIN TERSISIH BAHKAN TIDAK BISA BERSAING, SEMENTARA YANG BESAR AKAN SEMAKIN KUAT DAN LELUASA, SEHINGGA AKAN MEMBUAT PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KECIL MENJADI TERJEPIT.
UPAYA ITU PERLU DILAKUKAN, KARENA PRINSIP KEADILAN YANG KITA JALANKAN DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG MENGANUT IDEOLOGI PANCASILA ADALAH PRINSIP KEADILAN DISTRIBUTIF, SESUAI DENGAN KAPASITAS KEMAMPUAN DAN KOMPETENSINYA BUKAN PRINSIP KEADILAN YANG SAMA RATA, DAN SAMA RASA SEPERTI DI NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT PAHAM ATAU IDEOLOGI KOMUNIS, KARENA ITU TIDAK SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN IDEOLOGI PANCASILA.
SEHINGGA ISU DARI PIHAK TERTENTU, YANG MENGATAKAN BAHWA DIBERLAKUKANNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR INI BISA MEMBUAT PERUSAHAAN TUTUP DAN BISA TERJADI PHK BESAR-BESARAN DI KABUPATEN SUKABUMI ADALAH ISU ATAU INFORMASI YANG TIDAK BERDASAR, DAN TIDAK MEMPUNYAI BASIS KEBENARAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
DAN KAMI SEPAKAT PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR INI HARUS MENGIKUTI PROSEDUR YANG BERLAKU, DAN KAMI SUDAH MENGIKUTINYA SELAMA BERTAHUN-TAHUN DENGAN PENUH KESABARAN. TAPI KAMI SEKALI LAGI, MEMOHON DENGAN SANGAT KEPADA BUPATI SUKABUMI UNTUK BERTINDAK DAN BERSIKAP TEGAS SERTA TIDAK DISKRIMINATIF TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG TIDAK MENGIKUTI PROSEDUR TERSEBUT.
SATU CONTOH, MENGENAI TAHAPAN PENETAPAN SEKTOR UNGGULAN SEBAGAI PRASYARAT DITETAPKANNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL YANG SUDAH KAMI USULKAN SEJAK 3 (TIGA) TAHUN LALU YANG SALAH SATU KENDALANYA MASALAH ASPEK KEMAMPUAN PERUSAHAAN, YANG SAMPAI SAAT INI SELALU DIJADIKAN ALASAN OLEH PERUSAHAAN UNTUK MENOLAK UPAH MINIMUM SEKTORAL, SEMENTARA SAMPAI SAAT INI BELUM ADA SATU PERUSAHAAN PUN (TERMASUK YANG SUDAH DITETAPKAN SEKTOR UNGGULANNYA) MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI DASAR UNTUK MENENTUKAN MAMPU ATAU TIDAKNYA PERUSAHAAN TERSEBUT.
WALAUPUN SEKTOR SEPATU DAN GARMEN SKALA BESAR DIPERLAKUKAN DISKRIMINATIF (DIBANDING SEKTOR-SEKTOR YANG SUDAH DITETAPKAN TERLEBIH DAHULU SEKTOR UNGGULANNYA) MENGENAI TERPENUHI ATAU TIDAK TERPENUHINYA SEKTOR UNGGULAN YANG SALAH SATUNYA MENGENAI PRASYARAT ADANYA LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN,
TAPI KAMI PERLU PASTIKAN APABILA PEMERINTAH DAERAH MELALUI DEWAN PENGUPAHAN SUDAH BISA MENUNJUKKAN LAPORAN KEUANGAN HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR ITU TERNYATA DALAM KEADAAN MERUGI ATAU TIDAK MAMPU, MAKA KAMI AKAN SEGERA MENGHENTIKAN TUNTUTAN UPAH MINIMUM SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR TERSEBUT.
TAPI SEBALIKNYA APABILA PENGUSAHA ATAU ASOISIASI PENGUSAHA TETAP BERKEBERATAN DENGAN USULAN UPAH MINIMUM SEKTORAL DENGAN ALASAN TIDAK MAMPU TANPA BISA MENUNJUKKAN LAPORAN KEUANGAN HASIL AUDIT AKUNTAN PUBLIK SEBAGAIMANA YANG DISYARATKAN, MAKA KAMI MENDESAK KEPADA BUPATI SUKABUMI UNTUK SEGERA MENETAPKAN UPAH SEKTORAL SEPATU DAN GARMENT SKALA BESAR TERSEBUT. KALAU KONDISI TERSEBUT TERJADI, BUKAN SOAL TERPENUHI ATAU TIDAK TERPENUHINYA PROSEDUR, TAPI ADALAH SOAL TIDAK ADANYA ITIKAD BAIK UNTUK MELAWAN ATAU MENENTANG PROSEDUR ITU SENDIRI, DAN ITU TIDAK BISA BIARKAN TERUS-MENERUS.
PADA BAGIAN AKHIR SURAT INI, DENGAN SEGALA KERENDAHAN HATI KAMI MEMOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA KEPADA BAPAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI APABILA ISI SURAT INI TIDAK BERKENAN DIHATI BAPAK BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI.
SEMOGA ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHAKUASA SENANTIASA MEMBERIKAN KETABAHAN DAN KESABARAN BAGI KITA SEMUA.
SALAM HANGAT DARI KAMI,
SP TSK SPSI KABUPATEN SUKABUMI