AKSI DAMAI 2112 : TUNTUT UPAH SEKTOR DAN SAVE PALESTINA
Pada Hari Kamis, 21 Desember 2017 ribuan buruh yang menjadi anggota Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi dari pabrik sepatu (PT. GSI CIKEMBAR DAN PT. PARATAMA ABADI INDUSTRI-JX) dan pabrik garment (PT. YONGJIN JAVASUKA 1, 2, 3 DAN PT. KG FASHION) melakukan aksi damai di depan Pendopo Bupati Sukabumi.
Tuntutan buruh tetap konsisten seperti tuntutan sebelumnya yaitu menuntut segera ditetapkannya upah sektor sepatu dan garment skala besar, yang mana tuntutan tersebut sudah diajukan sejak 3 (tiga) tahun lalu, tapi sampai hari ini tidak direspons oleh pengusaha, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Ketua PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon yang memberikan orasi pembuka pada kegiatan aksi damai tersebut menyatakan bahwa tuntutan upah minimum sektoral sepatu dan garment skala besar tersebut merupakan tuntutan legal dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Jangan pikir tuntutan ini ngawur, ini tuntutan yang legal dan sah menurut perundang-undangan yang berlaku, makanya kami selalu 3 tahun ini terus menyuarakan untuk menuntut upah sektoral sepatu dan garment skala besar/FOB”, ungkapnya pada saat memberikan orasi.
Pada bagian lain, Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Cikembar, Ferry Supriyadi menegaskan upah sektoral sepatu harga mati, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak tuntutan upah sektoral sepatu dan garment skala besar.
“Kalau sampai tahun ini upah sektoral sepatu ditolak lagi oleh pemerintah, maka buruh akan aksi lagi dengan kekuatan yang lebih besar”, teriak Ferry dengan penuh semangat.
Sementara itu Slamet Widodo yang merupakan Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri-JX meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bisa bersikap tegas terhadap pengusaha dan asosiasi pengusaha yang selama ini selalu mengulur-ngulur waktu dan selalu menghindar ketika diajak oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan perundingan upah sektoral.
“Apa yang terjadi hari ini, merupakan tanggapan terhadap sikap pemerintah yang tidak pernah bisa bertindak tegas. Namanya pemerintah itu harus bersikap tegas, jangan mancla-mencle”, ungkap Slamet ketika memberikan orasi.
Seruan terhadap pemerintah untuk bersikap tegas juga disampaikan oleh para peserta yang menyampaikan orasi diantaranya oleh Baiturohim, Sumi, Ajid Rasidi, Aden, Mamet dari GSI Cikembar, De Sumarni dan Ramdhan Gumelar dari PT. Pratama, Andi Kusuma dari PT. Yongjin serta oleh para orator lainnya.
Aksi damai itu sendiri dihadiri oleh ribuan buruh dari 6 (enam) perusahaan yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi yaitu perwakilan buruh dari PT. GSI Cikembar, PT. Pratama Abadi Industri-JX, PT. Yongjin Javasuka 1, PT. Yongjin Javasuka 2 dan 3 serta PT. KG Fashion.
Sedangkan 1 (satu) perusahaan lain yang buruhnya berafiliasi dengan SP TSK SPSI yaitu PT. GSI Sukalarang tidak ikut atau tidak mengirimkan satu orang perwakilan anggota/buruhnya dalam aksi damai tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.