buruh-pabrik-sepatu-adidas-dan-nike-tuntut-upah-sektor

BURUH PABRIK SEPATU ADIDAS DAN NIKE TUNTUT UPAH SEKTOR

 

Perjalanan selama 3 tahun terakhir untuk memperjuangkan upah sektor sepatu di Kabupaten Sukabumi tidak membuahkan hasil. Banyak faktor yang menyebabkan gagalnya perjuangan upah sektor sepatu tersebut diantaranya keengganan para pengusaha  di sektor sepatu untuk menyepakati upah sektor sepatu, dan ditambah lagi ketidakmauan dewan pengupahan untuk mengakomodir usulan sektor sepatu karena alasan tidak adanya asosiasi pengusaha sektor. Sementara asosiasi pengusaha sektor itu bukanlah kewenangan pekerja, melainkan harus dibentuk oleh pengusaha sendiri.

Sehingga alasan itu terkesan dibuat-buat, karena alasan itu sama saja kalau tidak ada asosiasi pengusaha sektor sepatu berarti tidak ada upah sektor sepatu. Jelas ini sangat menjengkelkan, karena pihak pengusaha menggunakan berbagai alasan yang sulit diterima untuk menolak perundingan dan kesepakatan upah sektor sepatu.

Berangkat dari pengalaman selama 3 tahun terakhir yang sangat melelahkan tersebut, pimpinan serikat pekerja yang diwakili oleh PUK SP TSK SPSI di tiga perusahaan yakni PUK SP TSK SPSI PT GSI Cikembar, PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri-JX dan PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang bersepakat untuk menyatukan komitment dan tetap istiqomah memperjuangkan upah sektoral sepatu tahun ini.

Sebagai bukti keseriusan untuk tetap memeprjuangkan upah sektor sepatu itu, para pimpinan unit kerja SP TSK SPSI di ketiga perusahaan tersebut membuat kesepakatan bersama untuk serius dan bersama-sama mewujudkan upah sektoral sepatu atau UMSK Kabupaten Sukabumi.

Kesepakatan bersama ketiga serikat pekerja di 3 perusahaan tersebut dilatarbelakangi oleh kekecewaan karena gagalnya perjuangan upah sektoral sepatu selama 3 tahun terakhir, dan juga karena peluang memperjuangkan upah layak semakin sempit pasca berlakunya PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena pasca berlakunya PP No. 78 Tahun 2015, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/UMK hanya didasarkan pada besaran pertumbuhan ekonomi (PDRB) dan tingkat inflasi, sehingga tidak ada lagi ruang untuk memperjuangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi melebihi formula tersebut.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Ferry Supriyadi sebagai Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Cikembar, Slamet Widodo selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri-JX dan Ade Kusmayani selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang, dengan disaksikan oleh Ketua PC SP TSK SPSI Kab. Sukabumi dan jajaran pengurus unit kerja dari ketiga perusahaan sepatu yang ada.

Tidak berhenti disitu, ketiga pimpinan serikat pekerja di 3 perusahaan tersebut bersepakat untuk mengedepankan proses dialog dalam memperjuangkan upah sektor sepatu tersebut.

“Kita harus mengupayakan jalan dialog atau perundingan dengan pihak manajemen dalam memperjuangkan upah sektor sepatu ini”, tegas Slamet Widodo selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industry-JX yang ikut serta dalam penandatanganan kesepakatan bersama itu, yang kemudian ungkapan itu di-iya-kan oleh Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang, Ade Kusmayani.  

Tapi apabila proses dialog tidak berhasil, atau tidak ada itikad baik dari pengusaha atau asosiasi pengusaha untuk melakukan perundingan upah sektor sepatu atau terjadi gagal perundingan seperti selama 3 tahun yang sudah lewat, ketiga pimpinan serikat pekerja tersebut bersepakat untuk menggunakan hak konstitusional sebagai pekerja yaitu melakukan mogok kerja.

“Mogok kerja itu bukanlah tujuan, tapi kalau pihak pengusaha tidak ada itikad baik untuk melakukan perundingan atau terjadi gagal perundingan, maka pilihan terakhirnya adalah melakukan mogok kerja di 3 perusahaan sepatu secara bersama-sama”, ujar Ferry Supriyadi selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Cikembar  beberapa saat setelah penandatanganan kesepakatan bersama.

Memang benar kalau dilihat dari keberadaan perusahaan sepatu yang ada di Sukabumi khususnya PT. GSI Cikembar, PT. Pratama Abadi industry-JX dan PT. GSI Sukalarang merupakan perusahaan bonafid dengan status perusahaan PMA atau penanaman modal asing yang memproduksi sepatu brand internasional yaitu sepatu Merk Adidas dan Merk Nike.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org