BURUH PT. DOOSAN : 2 x DEMO, 2 x SEPAKAT THR DICICIL
Selama 2 hari berturut-turut Buruh PT. Doosan Jaya Sukabumi yang berlokasi di Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama yaitu meminta pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR secara penuh dan menolak untuk dicicil.
Sebenarnya pada hari pertama aksi unjuk rasa, tepatnya Hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja di PT. Doosan dengan pihak perusahaan dimana dari kesepakatan yang beredar di media, pihak serikat pekerja dan pihak perusahaan sepakat pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR dibayar dengan cara dicicil sebanyak 3 kali selama 3 bulan berturut-turut, yaitu pembayaran THR tahap kesatu akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2020 sebesar 50%, tahap kedua tanggal 30 Juni sebesar 25% dan tahap ke-3 pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar 25%.
Rupanya kesepakatan yang dibuat serikat pekerja pada Hari Selasa, 12 Mei 2020 dengan pihak perusahaan itu tidak diterima atau ditolak oleh pihak buruh atau karyawan PT. Doosan Jaya Sukabumi.
Ketidaksetujuan pihak buruh atau karyawan atas kesepakatan pihak serikat pekerja di perusahaan yang menyepakati THR dicicil 3 kali tersebut menjadi pemicu bagi buruh atau karyawan PT. Doosan untuk kembali melakukan unjuk rasa.
Tapi menjelang sore pada saat aksi unjuk rasa kedua kalinya tersebut dar hasil kesepakatan yang beredar, yang kembali dibuat oleh pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan untuk kedua kalinya, hasilnya tetap pembayaran THR di PT. Doosan Jaya Sukabumi akan dicicil tapi ada sedikit perubahan besaran prosentasenya.
Semua pada kesepakatan sebelumnya, akan dibayar 3 kali selama 3 bulan dengan skema 50% - 25% - 25%, sementara pada aksi unjuk rasa hari kedua (13/5) menghasilkan kesepakatan bahwa pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya akan dicicil sebanyak 2 kali dengan skema pada pembayaran tahap pertama akan dibayarkan sebesar 75% dan tahap ke-2 akan dibayarkan sebesar 25%.