SUDAH SEPAKAT THR DICICIL, BURUH PT. DOOSAN DEMO LAGI
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, buruh PT. Yongjin dan PT. Doosan pada Hari Selasa, 12 Mei 2020 yang lalu sama-sama melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama yaitu menuntut pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya secara penuh dan menolak untuk dicicil.
Hasil aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh di kedua pabrik yang berbeda itu sama-sama menghasilkan kesepakatan yaitu buruh PT. Yongjin yang diwakili PUK SP TSK SPSI berhasil menghasilkan kesepakatan pembayaran THR untuk buruh di PT. Yongjin Javasuka Garment dibayar secara penuh dan rencana perusahaan yang akan mencicil THR sebanyak 3 kali selama 3 bulan dengan skema 50% - 25% - 25% menjadi batal.
Sementara buruh di PT. Doosan yang diwakili oleh serikat pekerja menyepakati pembayaran THR dicicil 3 kali selama 3 bulan dengan skema 50% - 25% - 25%.
Usut punya usut ternyata hasil kesepakatan yang dibuat serikat pekerja dan Pimpinan/manajemen PT. Doosan Jaya Sukabumi itu tidak diterima alias ditolak oleh pihak buruh. Buntutnya selang sehari, tepatnya Rabu, 13 Mei 2020 buruh PT. Doosan Jaya Sukabumi kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama seperti sehari sebelumnya yaitu menolak pembayaran THR dicicil dan meminta pihak perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh.
Lilis, salah satu karyawan yang mengikuti aksi unjuk rasa menjelaskan bahwa dia tidak tahu menahu dengan kesepakatan THR dicicil 3 kali selama 3 bulan tersebut.
"Untuk apa demo panas-panasan kalo hasilnya masih sepakat dicicil 3 kali", jelas Lilis singkat.