Buruh PT. Yongjin dan PT Doosan Sama-sama Demo Tapi Hasilnya Beda
Pada Hari Selasa, 12 Mei 2020, buruh di 2 (dua) pabrik garment di Kabupaten Sukabumi, tepatnya PT. Doosan Jaya Sukabumi yang berlokasi di Kecamatan Parungkuda dan PT. Yongjin Javasuka Garment yang berlokasi di Kecamatan Cicrurug sama-sama melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama yaitu menolak Tunjangan Hari Raya atau THR dicicil dan menuntut untuk dibayarkan secara penuh.
Buruh pabrik PT. Yongjin yang dalam perundingannya diwakili oleh PUK SP TSK SPSI berhasil merealisasikan tuntutannya untuk dibayar THR secara penuh, dani buruh PT. Doosan Jaya Sukabumi yang diwakili oleh serikat pekerjanya juga berhasil melakukan kesepakatan dengan perusahaan TAPI THR-nya dicicil 3 kali mengikuti skema yang pernah ditawarkan oleh perusahaan PT. Yongjin Javasuka kepada pihak serikat pekerja di perusahaan, yaitu 3 kali dicicil selama 3 bulan dengan besaran 50% - 25% - 25%.
Bedanya kalau di PT. Yongjin Javasuka itu tawaran dari pihak perusahaan berupa pembayaran dicicil 3 kali selama 3 bulan dengan skema 50% - 25% - 25 langsung ditolak oleh pihak buruh melalui serikat pekerja di perusahaan. Sementara di PT. Doosan hasil demonya justeru serikat pekerja menyepakati THR dicicil 3 kali selama 3 bulan sebesar 50% - 25% - 25%.
Ya... memang sama-sama demo di hari yang sama dengan tuntutan yang berbeda, tapi buruh PT. Yongjin melakukan aksi karena tidak terima THR mau dicicil selama 3 kali dalam jangka waktu tiga bulan dengan skema 50% - 25% - 25% dan akhirnya berhasil tuntutannya THR dibayar secara penuh, sementara di PT. Doosan justeru menyepakati THR dicicil 3 kali selama 3 bulan dengan skema 50% - 25% - 25%.