SP TSK SPSI Sukabumi : Perusahaan Diminta Untuk Membayar THR Secara Penuh dan Tepat Waktu
Untuk menghindari ketidakpatuhan perusahaan dengan memanfaatkan isu pandemik covid-19 dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja/buruh di perusahaan, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat untuk semua perusahaan mitra agar membayarkan THR tepat waktu yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran dan membayarkannya secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama / PKB atau Peraturan Perusahaan / PP yang berlaku di perusahaan masing-masing.
Baca juga : https://bit.ly/3_Negara_Tidak_Boleh_Abai_Terhadap_Nasib_Buruh
Menurut Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon, surat penegasan untuk para pimpinan/manajemen perusahaan mitra tersebut sengaja dikeluarkan, karena banyaknya desas-desus di beberapa perusahaan yang ingin mengurangi atau mencicil bahkan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja/buruh.
“Dalam surat yang disampaikan tersebut pembayaran THR harus dibayarkan secara penuh menurut ketentuan dalam PKB atau PP yang ada di perusahaan masing-masing, karena aktualnya di beberapa perusahaan di Sukabumi yang ada SP TSK SPSI besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dengan masa kerja tertentu bukan lagi 1 (satu) bulan upah, tapi ada yang sudah diatas 1 bulan upah bahkan untuk masa kerja tertentu ada yang mencapai 2 bulan upah”, jelas Moch. Popon.
Karena THR atau Tunjangan Hari Raya ini dari aspek keuangan perusahaan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang tentunya sudah direncanakan perusahaan dari jauh-jauh hari, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar, mengurangi, menunda atau mencicil pembayaran THR, karena THR itu merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.
Pada kesempatan yang sama, Moch Popon juga mengajak perusahaan/pengusaha untuk tetap konsisten memenuhi hak-hak normatif buruh walaupun ditengah krisis akibat pandemik covid-19 ini.
“Kita harus yakin, situasi yang sulit akibat pandemik covid-19 ini akan segera berakhir, seiring dengan mulai dibukanya kembali aktivitas perekonomian dan dilonggarkannya aturan lock down di beberapa negara tujuan eksport di Eropa dan Amerika beberapa hari terakhir ini”, pungkas Moch. Popon dengan nada optimis.
Terkait dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan sehari setelah keluarnya surat dari PC SP TSK SPSI Sukabumi tersebut, Moch. Popon dengan santai mengatakan bahwa surat edaran menteri tersebut tidak mempunyai nilai dan kekuatan hukum sama sekali, karena aturan mengenai pelaksanaan THR tersebut sampai sekarang belum dicabut dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Mestinya kalau mau meralat ketentuan dalam UU dan PP harus dengan Perppu dan PP lagi, atau setidaknya kalau patokannya dalam Permenaker RI No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ya harus dengan Peraturan Menteri lagi bukan malah dengan surat edaran.
Karena kalau hanya dengan surat edaran, kasihan juga pengusaha dikasih angin segar seolah-olah bisa menunda dan mencicil padahal aturan hukumnya belum berubah, sehingga akan membuka ruang konflik antara pengusaha dan pekerja/buruh di lapangan.