Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI 2 : Kami setuju Karyawan Diliburkan, Asal Upah Dibayar Penuh
Menyikapi penyebaran wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 yang eskalasinya semakin meningkat, Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang, Kusmayani menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya wabah corona virus atau COVID-19 sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO, serikat pekerja di PT. GSI Sukalarang bersama manajemen perusahaan sudah melakukan upaya pencegahan atau preventif sesuai dengan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO di tempat kerja, yang dalam hal ini di lingkungan perusahaan PT. GSI Sukalarang.
Upaya – upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh serikat pekerja bersama pengusaha di PT. GSI Sukalarang diantaraanya dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer dan masker, penyediaan kran-kran air beserta sabunnya untuk cuci tangan untuk karyawan serta pengecekan suhu tubuh yang secara rutin dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan.
Disamping itu serikat pekerja dan manajemen perusahaan terus memberikan edukasi kepada karyawan agar berusaha untuk jaga jarak dan menjalankan pola hidup bersih diantaranya mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Dan perusahaan juga menyiagakan klinik yang ada di dalam perusahaan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dan secara sigap akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan apabila ada pekerja atau karyawan yang mengalami keluhan sakit.
Terkait dengan munculnya pemberitaan di beberapa media online yang memuat pernyataan Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang seolah-olah tidak setuju dengan lock down atau meliburkan karyawan, Kusmayani selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI Sukalarang membantahnya.
“Tidak benar kalau kami dianggap tidak setuju karyawan diliburkan. Bagi karyawan itu, jangankan ada wabah virus corona, dalam situasi normal saja yang namanya buruh itu senang kalau diliburkan, asal upahnya dibayar”, ucap Ade panggilan akrab Kusmayani sambil senyum.
Masalahnya lanjut Ade, bukan soal setuju atau tidak setuju kalau diliburkan. Tapi saat diliburkan, upah buruh dibayar secara penuh atau tidak? Karena kalau tidak dibayar, akan menjadi masalah sendiri buat buruh, apalagi sebentar lagi akan memasuki waktu masuk sekolah, bulan puasa dan lebaran yang kebutuhannya pasti akan semakin meningkat.
Sementara dengan upah saat ini saja yang masih diterima, dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh karena harga-harga kebutuhan semakin hari semakin meningkat.
Ade juga menambahkan, bahwa saat ini serikat pekerja sedang menegoisasikan terhadap manajemen perusahaan untuk merumuskan formula pembayaran upah apabila situasinya mengharuskan untuk meliburkan karyawan.
“Karena masalahnya, kita sampai saat ini belum punya acuan hukum yang jelas terkait perlindungan upah ketika buruh diliburkan karena penyebaran wabah penyakit. Jadi tantangannya besar karena belum ada perundang-undangan yang mengatur, jadi memang harus di negoisasikan. Dan pengusaha itu apalagi pengusaha asing biasanya meminta rujukan hukum yang jelasnya seperti apa. Tapi walaupun belum ada aturan yang jelas, kita terus berusaha untuk menegoisasikan agar ketika terjadi diliburkan, upah buruh tetap dibayarkan. Tapi ini kan namanya juga ikhtiar, kita tidak mau berspekulasi”, pungkas Ade serius