kemana-brand-dan-bwi

KEMANA BRAND DAN BWI ?

 

DITENGAH BANYAKNYA PERUSAHAAN YANG MENGAJUKAN KESEPAKATAN UPAH DIBAWAH UMK

 

Dari informasi yang beredar ada sekitar 23 perusahaan garment di Kabupaten Sukabumi yang mengajukan kesepaatan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 yang semestinya berlaku yakni sebesar Rp. 3.028.531,71. Bahkan kabarnya ke-23 perusahaan tersebut telah sepakat menaikkan upah buruh tahun depan hanya 83 ribu rupiah saja atau hanya naik 3%.
Masih kebilang untung bagi karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan garment dan alas kaki di Kabupaten Sukabumi yang didalamnya sudah berdiri PUK SP TSK SPSI. Karena tidak ada satupun perusahaan yang ada PUK SP TSK SPSI – nya yang mengajukan upah atau membuat kesepakatan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2020.
Untuk perusahaan yang ada atau karyawannya bergabung menjadi anggota SP TSK SPSI di Kabupaten Sukabumi, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon memang sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti agar perangkat organisasi pada tingkat unit kerja untuk tidak melakukan kesepakatan apapun terkait dengan pelaksanaan upah minimum pada tahun 2020.
“UMK itu sebagai jaring pengaman, untuk mereka pekerja lajang dan masa kerjanya masih dibawah 1 tahun. Masa masih mau diutak-atik. Apalagi rata-rata pekerja yang bekerja di perusahaan garment dan sepatu itu masa kerjanya sudah diatas 1 tahun, dan mestinya bukan lagi bicara soal UMK tapi bagaimana bicara soal struktur dan skala upah yang besarannya harus ditambah dari yang berlaku saat ini, dan mestinya bagiamana perbaikan kesejahteraan pekerja melalui perbaikan PKB atau Perjanjian Kerja Bersama”, tegas Moch. Popon, yang pada akhir Nopember lalu terpilih menjadi Sekretaris Umum PP FSP TSK SPSI.
Dari perusahaan-perusahaan garment yang dikabarkan mengajukan kesepakatan upah dibawah UMK 2020 tersebut menurut Moch. Popon tidak sedikit yang memproduksi pakaian jadi dengan buyer atau brand-brand yang terkenal seperti GAP, H & M, Wall Mart dan lainnya, dan hampir semua dari perusahaan-perusahaan tersebut sudah bergabung dengan BWI atau Better Work Indonesia.
“Kita jadi bertanya-tanya dengan massifnya perusahaan-perusahaan garment yang mengajukan kesepakatan upah dibawah UMK untuk upah tahun  2020 tersebut, sebenarnya dimana komitment brand atau buyer dan BWI atau Better Work Indonesia? Apakah Brand dan BWI memberikan pemahaman atau tidak terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi mitranya tersebut? Apakah mereka punya komitment tidak untuk perlindungan kaum buruh dan upah layak bagi buruh? Kalau sampai mereka melakukan pembiaran berarti mereka memang sudah tidak ada komitment lagi dari mereka”, ungkap Moch Popon dengan nada kesal.
Kalau sampai terjadi pembiaran dari Better Work Indonesia atau BWI menurut Popon itu artinya menguatkan dugaan selama ini bahwa kehadiran BWI atau Better Work Indonesia memang dibiayai oleh korporasi keuangan internasional atau IFC yang merupakan kelompok Bank Dunia yang notabene-nya uangnya juga berasal dari para pengusaha juga melalui IFC.  Sehingga kalau memang terjadi pembiaran memang sangat masuk akal, karena bagaimana bisa BWI bisa bertindak tegas terhadap pengusaha yang notabene-nya juga membiayai mereka melalui IFC tersebut.
Walaupun menurut Popon dugaan itu harus dibuang jauh-jauh dulu, sampai melihat perkembangan apakah BWI punya langkah-langkah strategis tidak, untuk menghentikan upaya-upaya kesepakatan upah dibawah upah minimum kabupaten/UMK  yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
“Kita masih percaya, BWI masih punya komitment dan mudah-mudahan bisa menjaga kredibilitasnya untuk membangun kepatuhan dari para buyer atau brand dan para sub kontraktor atau perusahaan-perusahaan yang memproduksi brand-brand internasional tersebut untuk  mematuhi hukum yang berlaku dan punya komitment untuk mewujudkan upah yang layak bagi buruh”, tegas Moch Popon.
Apalagi besaran UMK 2020 untuk Kabupaten Sukabumi, lanjut Popon masih dibilang relatif rendah dibanding Kabupaten/Kota lain sekitar Jabodetabek yang nilainya rata-rata udah hampir bahkan sudah ada yang diatas 4 juta rupiah.
“Untuk Kabupaten Sukabumi sebenarnya masih bisa bernafas panjang sampai 5 bahkan 10 tahun ke depan, yang penting governance atau tata kelolanya diperbaiki, manajemen hubungan industrialnya diperbaiki, produktivity-nya tinggal ditingkatkan. Karena dari perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tutup atau relokasi ke daerah lain bukan disebabkan oleh upah buruh, tapi lebih dominan disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik dari perusahaan itu sendiri”, tambah Moch Popon dengan nada serius.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org