roy-jinto-se-ridwan-kamil-melegalkan-upah-murah

ROY JINTO : SE RIDWAN KAMIL MELEGALKAN UPAH MURAH

 
Langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 melalui surat edaran dianggap aneh dan dikhawatirkan merugikan kaum buruh di wilayah Jawa Barat. Kekhawatiran itu sangat beralasan, karena hanya Gubernur Jawa Barat saja yang melakukan tindakan nyeleneh dengan surat edaran, sementara gubernur-gubernur propinsi lain sudah lebih dulu melakukan penetapan UMK 2020 di wilayah atau propinsinya masing-masing melalui surat keputusan gubernur.
Tindakan Ridwan Kamil bukan hanya nyeleneh sendiri, tapi hal tersebut baru terjadi sepanjang sejarah perburuhan di Jawa Barat bahkan Indonesia. Karena belum ada sebelumnya Gubernur Jawa Barat sebelum Ridwan Kamil bahkan Gubernur di propinsi lain yang menetapkan UMK dalam bentuk surat edaran gubernur, semuanya dalam bentuk surat keputusan.
Menanggapi hal tersebut Ketua  Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Propinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan Surat Edaran dalam menentukan UMK Tahun 2020 salah satu bentuk upaya pemerintah daerah Jawa Barat dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil untuk melegalkan upah murah.
Karena lanjut Jinto, surat edaran bukan merupakan produk hukum melainkan hanya kebijakan saja. Sedangkan dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa penetapan upah minimum. Dan penetapan UMK tersebut sudah dari puluhan tahun yang lalu melalui surat keputusan, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Surat edaran yang dikeluarkan Ridwan Kamil selain bertentangan dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 juga dapat ditafsirkan sebagai upaya Gubernur Jawa Barat untuk mensiasati aturan yang ada dengan memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Barat membuat tafsir sendiri-sendiri dalam pelaksanaan upah minimum.
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat tidak punya ketegasan, masih kalah dengan seorang perempuan yakni Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur yang sudah lebih dulu menetapkan UMK Tahun 2020 melalui surat keputusan gubernur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Menghadapi sikap Ridwan Kamil yang menetapkan UMK Tahun 2020 hanya melalui surat edaran gubernur, kami beserta koalisi serikat pekerja/serikat buruh lainnya akan melakukan perlawanan secara massif sampai surat edaran itu dicabut, dan UMK Tahun 2020 ditetapkan melalui Surat Keputusan", Kata Roy Jinto beberapa waktu lalu.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org