UMK TIDAK DITETAPKAN ? BISA MENGUNDANG GELOMBANG AKSI BURUH
Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 Perihal : Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Jawa Barat memberi sinyalemen yang mengkhawatirkan bagi kalangan buruh di Jawa Barat.
Surat yang ditandatangani oleh Drs. Mochamad Ade Afriandi, MT., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat tersebut sebenarnya menyampaikan kesimpulan dari pertemuan sebelumnya yang terdiri dari :
-
Perlu dilakukan pertemuan antara pimpinan (Gubernur dengan Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan) untuk membahas langkah yang harus dilakukan.
-
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten dan Kota apabila UMK tahun 2020 tidak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
-
Perlu kebijakan atau surat edaran untuk mengantisipasi dampak dari tidak ditetapkannya UMK tahun 2020.
-
Antisipasi dampak jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak bditetapkan dengan Keputusan Gubernur.