akibat-surat-kadisnakertrans-propinsi-jawa-barat-pembahasan-umk-jadi-deadlock

Akibat Surat Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat, Pembahasan UMK Jadi Deadlock

 
Surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 Perihal : Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se- Jawa Barat ternyata berdampak pada terjadinya deadlock pembahasan Upah Minimum Kabupaten/UMK Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 07 Nopember 2019 atau sehari setelah diterimanya surat dari Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat tersebut.
Rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi yang agendanya akan membahas usulan UMK terpaksa berujung deadlock, karena unsur pengusaha yang diwakili APINDO keberatan dengan alasan karena UMK 2019 sudah lebih besar dari UMP Propinsi Jawa Barat. Jadi menurut unsur pengusaha UMK Tahun 2020 tidak wajib untuk ditetapkan, serta meminta pembahasan kenaikan upahnya dilakukan secara bipartit di masing-masing perusahaan.
Mendengar penolakan pembahasan UMK dari unsur pengusaha tersebut, sontak saja anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh kompak menyampaikan ketidak-setujuannya. Bahkan beberapa serikat pekerja/serikat buruh langsung mengagendakan untuk melakukan aksi berkaitan dengan adanya indikasi penolakan UMK oleh kalangan pengusaha tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon menjelaskan bahwa sikap penolakan dari unsur pengusaha untuk membahas UMK tidak lepas dari peluang yang diberikan pemerintah melalui surat Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat yang seakan memberi informasi bahwa UMK Tahun 2020 bisa saja tidak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Dengan keluarnya surat Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 seakan menegaskanl bahwa UMK Tahun 2020 bisa tidak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, dan situasi ini jelas dimanfaatkan betul oleh kalangan pengusaha yang selama ini udah gencar melakukan upaya penggalangan untuk mengusulkan pemberlakuan UMSP sektoral padat karya yang nilainya jelas jauh dibawah UMK”, papar Popon dengan nada kesal.
Menurut Popon, sebenarnya surat yang ditandatangani oleh Drs. Mochamad Ade Afriandi, MT., selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat tersebut kalau dipahami secara normative tidak ada yang salah, tapi surat itu tidak seperti biasanya yakni ada point yang seolah memberi signal bahwa Gubernur tidak akan menetapkan UMK. Dan surat semacam ini tidak pernah ada selama beberapa tahun sebelumnya, bahkan sejak belasan tahun sejak berlakunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Surat Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat tersebut lanjut Popon seolah dengan  terang-terangan memberikan lampu hijau tidak akan ditetapkannya UMK Tahun 2020, bahkan bagi pihak pengusaha bisa saja dipahami sebagai jawaban atas upaya gencar yang dilakukan segelintir atau sekelompok pengusaha yang menginginkan penurunan upah dengan cara pengajuan upah minimum sektoral propinsi kepada Gubernur Jawa Barat.
Kalau memahaminya secara dangkal memang Ketentuan Pasal 46 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 yang berbunyi ‘Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota’, bisa diartikan bahwa Gubernur boleh menetapkan atau boleh tidak  menetapkan UMK 2020.
Tapi Kadisnakertrans Propinsi Jawa Barat mestinya juga memperhatikan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
"Dan yang harus diperhatikan juga bahwa penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat itu bukan hanya baru berlangsung satu atau dua tahun, tapi sudah berlangsung belasan tahun, dan ingat kebiasaan yang sudah berulang-ulang dan berlangsung lama tersebut bisa juga dikualifikasi sebagai norma atau hukum. Apalagi menurut Ketentuan Pasal 10 Permenaker RI No. 15 Tahun 2018 dengan tegas diatur bahwa ‘UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November dengan keputusan gubernur.", pungkas Popon dengan nada tegas.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org