DEAL.. TAHUN DEPAN UMK SUKABUMI NAIK JADI 3 JUTA LEBIH
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 dipastikan akan naik sebesar 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen).
Karena tahun ini masih menggunakan formula Peraturan Pemerintah RI No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) didasarkan pada tingkat inflasi secara nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan itu artinya hanya menjadi domain pemerintah pusat.
Dengan formula baku seperti itu, maka kenaikan upah minimum propinsi (UMP) dan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) prosentase kenaikannya sama alias seragam atau berlaku secara nasional.
Berdasarkan formula baku yang mengikut pada ketentuan PP No. 78 Tahun 2015 tersebut, daerah yang pertumbuhan ekonominya tinggi pun harus menyesuaikan atau mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Begitupun dengan tingkat inflasi, daerah yang inflasinya tinggipun tetap mengacu pada tingkat inflasi secara nasional.
Sehingga besaran kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula baku seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, untuk upah tahun depan yakni tahun 2020 sudah bisa dipastikan naik sebesar 8,51%.
Kepastian mengenai besaran kenaikan UMK tahun depan sebesar 8,51% itu didasarkan pada Surat Kementerian Tenaga RI No. B.M/308/H1.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 Perihal : Penyampaian Data Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dimana dalam surat menteri tersebut, dengan bersumber dari Badan Pusat Statistik RI di jelaskan bahwa data inflasi nasional sebesar 3,39% dan Pertumbuhan Ekonomi/PDB sebesar 5,12%. Sehingga apabila inflasi sebesar (3,39%) ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar (5,12%), maka kalau ditambahkan menjadi 8,51%.
Untuk Kabupaten Sukabumi sendiri dengan mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi diatas, maka apabila upah minimum yang ditetapkan gubernur tahun lalu sebesar Rp. 2.791.016,23, dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 8,51%, maka kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2020 apabila dikonvesi dengan nilai rupiah akan naik sebesar Rp. 237.515,46.
Sehingga kalau ditambahkan dengan upah minimum yang ada saat ini (Rp. 2.791.016.23 + Rp. 237.515,48.), maka upah minimum untuk Kabupaten Sukabumi tahun depan atau tahun 2020 naik menjadi Rp. 3.028.351,71.