Kabar dari Yogya : MERIAHNYA MUSPIM SP TSK SPSI
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) pada tanggal 5 s/d 7 Februari 2019 ini menyelenggarakan Musyawarah Pimpinan atau MUSPIM di Hotel Mutiara tepatnya di Jl. Maloboro No. 18 Suryatmajan, Danurejan Kota Yogyakarta.
Kegiatan MUSPIM itu sendiri diikuti oleh unsur Dewan Penasehat PP SP TSK SPSI,, Pengurus PP SP TSK SPSI, Utusan Pimpinan Daerah, Utusan Pimpinan Cabang dan juga utusan PUK SP TSK SPSI selaku peninjau.
Dan pada saat pembukaan selain dihadiri oleh peserta dan peninjau dari internal FSP TSK SPSI juga dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari berbagai organisasi seperti ILO dan unsur pemerintahan.
Menurut Ketua Umum PP FSP TSK SPSI, H.M Nurdin Singadimedja, SH., MH., tujuan diselenggarakannya MUSPIM tersebut adalah untuk mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi dan Program Umum Organisasi oleh Pimpinan Pusat serta menetapkan penyempurnaan pelaksanaan Garis-Garis Besar Kejiakan dan Program Umum organisasi tersebut apabila diperlukan penyempurnaan.
Selain itu, menurut Nurdin Singadimedja pelaksanaan MUSPIM itu juga dimaksudkan sebagai forum konsultasi, informasi, evaluasi dan koordinasi antara Pimpinan Pusat dengan semua perangkat organisasi dibawahnya mulai dari pimpinan daerah, pimpinan cabang dan pimpinan unit kerja.
Pada bagian lain, Ketua Panitia Penyelenggara MUSPIM FSP TSK SPSI H. Agus Gunawan, SH juga menegaskan bahwa musyawarah pimpinan pada tahun 2019 ini mempunyai nilai strategis karena pelaksanannya menjelang diadakannya HUT SPSI ke-46 dan menjelang PEMILU yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
‘Mau tidak mau pelaksanaan MUSPIM kali ini menjadi penting sekaligus seksi karena waktunya menjelang peringatan HUT SPSI dan juga ditengah dinamika mendekati penyelenggaraan PEMILU yang akan dilaksanakan pada bulan april mendatang”, pungkas Agus dengan gayanya yang kalem dan penuh senyuman.
Sebagai catatan Musyawarah Pimpinan FSP TSK SPSI ini juga merupakan amanah organisasi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FSP TSK SPSI, yang pelaksanannya minimal harus dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan pimpinan pusat.