Pembekalan Norma Dasar Perburuhan Untuk Anggota dan Pengurus Baru
Sebagai kelanjutan dari rencana sebelumnya, dimana Bidang Diklat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi akan mengadakan pelatihan secara berkelanjutan untuk anggota dan pengurus baru pada tingkat unit kerja atau perusahaan.
Kalau pada sesi pelatihan minggu sebelumnya, para peserta diberikan materi mengenai kebebasan berserikat, pada sesi pelatihan atau tatap muka kedua, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 27 September 2018 bertempat di Kantor Sekretariat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi para peserta pelatihan yang berasal dari anggota dan pengurus baru PUK SP TSK SPSI masing-masing perusahaan mendapatkan materi berkaitan dengan hak-hak normatif pekerja secara umum seperti hak atas upah, hak atas jaminan sosial, hak istirahat, hak mendapatkan kondisi kerja yang layak dan terbebas dari tindak kekerasan di tempat kerja serta hal-hal lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pekerja di perusahaan.
Dede Iman Rohiman selaku Ketua Bidang Diklat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang pada sessi tersebut menjadi pemateri pelatihan mengatakan bahwa setiap pekerja atau buruh dan juga pengusaha terikat dan dilindungi dengan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Pekerja atau buruh yang bekerja jangan merasa minder dan rendah diri, karena upah yang mereka terima bukan atas dasar belas kasihan pengusaha tapi merupakan imbalan atas kerja atau keringat yang mereka lakukan. Dari kerja dan keringat yang dikeluarkan oleh pekerja atau buruh tersebut perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari hasil produksi berupa barang atas jasa yang dihasilkan oleh para pekerja atau buruh tersebut.
Sederhananya, pengusaha walaupun punya modal tapi kalau tanpa pekerja atau buruh, mereka tidak akan mendapatkan apa-apa, dan begitu juga sebaliknya.
Karena hubungannya bersifat 'mutualisme" atau bersifat saling menguntungkan, maka antara pekerja dan pengusaha harus saling menghormati dan menghargai, dan semuanya harus mengacu dan berdasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pada bagian lain, Pradana Koswara selaku Sekretaris Bidang Diklat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang juga ikut memberikan materi pelatihan menegaskan bahwa pelatihan itu akan dilakukan secara berkelanjutan dan pesertanya tidak boleh berganti-ganti setiap gelombangnya. Dimana setiap gelombang akan dilakukan dalam 4 atau 5 kali tatap muka atau sesi. Dan setelah gelombang pertama selesai akan dilanjutkan dengan pelatihan gelombang kedua dengan peserta yang berbeda dengan jumlah tatap muka yang sama yaitu 4 atau 5 kali pertemuan. Baru setelah gelombang pertama dan gelombang kedua selesai, akan dilakukan pelatihan tingkat lanjut yang pesertanya terdiri dari peserta diklat gelombang pertama dan peserta gelombang kedua.