menguatkan-pemahaman-kebebasan-berserikat-untuk-anggota-dan-pengurus-baru

Menguatkan Pemahaman Kebebasan Berserikat Untuk Anggota dan Pengurus Baru

 

Salah satu materi dalam pelatihan tingkat dasar pada Hari Sabtu tanggal 23 September 2018 yang lalu di Kantor Sekretariat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi adalah mengenai Penguatan Pemahaman Kebebasan Berserikat.

Pelatihan yang dikhusukan bagi para anggota baru atau pengurus baru SP TSK SPSI yang ada pada tingkat unit kerja yang ada di masing-masing perusahaan adalah  salah satunya dimaksudkan untuk melakukan  penguatan pemahaman kebebasan berserikat.

Pelatihan tersebut merupakan pertemuan awal dari serangkaian pelatihan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Bidang Pendidikan dan pelatihan Pimpinan Cabang Sewrikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, yang mana setiap tatap muka materinya selalu berbeda-beda, dan kebetulan untuk pertemuan atau tatap muka yang pertama diisi dengan materi kebebasan berserikat.

Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Dede Iman Rohiman salah satu pemateri dalam sessi tersebut mengatakan bahwa selain diberikan pemahaman mengenai dasar hukum mengenai kebebasan berserikat, pesereta juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan kebebasan berserikat tersebut secara benar dan bertanggung-jawab.

Karena dalam perspektif demokrasi dan hak asasi manusia, kebebasan  itu bukan berarti bebas berbuat semaunya sendiri tapi dibatasi dengan hukum atau norma-norma yang berlaku.

Pada bagian terpisan, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Pradana Koswara juga menegaskan bahwa materi kebebasan berserikat ini perlu dikuatkan pemahamannya bari para anggota baru atau pengurus baru padsa tingkat unit kerja di masing-masing perusahaan agar setiap pekerja atau buruh memahami bahwa kebebasan berserikat itu merupakan hak dasar yang melekat pada setiap pekerja atau buruh, sehingga tidak ada seorang pun termasuk pengusaha yang bisa menghalang-halangi untuk berserikat.

Tapi terlepas dari kebebasan berserikat itu, setiap pekerja atau buruh harus juga memahami kewajibannya sebagai pekerja atau buruh. Dan juga dalam menjalankan kebebasan berserikat itu terikat dengan ketentuan perundang-undangan nyang berlaku baik itu dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya, termasuk didalamnya perjanjian kerja bersama atau PKB yang disepakati antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.

Berita Terbaru

penampilan-pencak-silat-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-pratama-abadi-industri-sukabumi

Penampilan Pencak Silat Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri Sukabumi

Pada Kegiatan Regleksi May Day 2024 yang diselenggarakan oleh SP TSK S

penampilan-pembacaan-puisi-oleh-perwakilan-puk-sp-tsk-spsi-pt-gt-gsi-2

Penampilan Pembacaan Puisi Oleh Perwakilan PUK SP TSK SPSI PT> GSI 2

Ditampilan oleh Rest dan Wowoy

penampilan-pembacaan-puisi-wakil-dari-puk-sp-tsk-spsi-pt-yoongjin-2

Penampilan Pembacaan Puisi Wakil dari PUK SP TSK SPSI PT. Yoongjin 2

Saat Kegiatan Refleksi May Day 2024

sp-tsk-spsi-kabupaten-sukabumi-protes-pencabutan-status-uhc-non-cut-off-oleh-bpjs-kesehatan

SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Protes Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan

Program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan ke

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org