Menguatkan Pemahaman Kebebasan Berserikat Untuk Anggota dan Pengurus Baru
Salah satu materi dalam pelatihan tingkat dasar pada Hari Sabtu tanggal 23 September 2018 yang lalu di Kantor Sekretariat PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi adalah mengenai Penguatan Pemahaman Kebebasan Berserikat.
Pelatihan yang dikhusukan bagi para anggota baru atau pengurus baru SP TSK SPSI yang ada pada tingkat unit kerja yang ada di masing-masing perusahaan adalah salah satunya dimaksudkan untuk melakukan penguatan pemahaman kebebasan berserikat.
Pelatihan tersebut merupakan pertemuan awal dari serangkaian pelatihan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Bidang Pendidikan dan pelatihan Pimpinan Cabang Sewrikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, yang mana setiap tatap muka materinya selalu berbeda-beda, dan kebetulan untuk pertemuan atau tatap muka yang pertama diisi dengan materi kebebasan berserikat.
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Dede Iman Rohiman salah satu pemateri dalam sessi tersebut mengatakan bahwa selain diberikan pemahaman mengenai dasar hukum mengenai kebebasan berserikat, pesereta juga diberikan pemahaman mengenai cara menggunakan kebebasan berserikat tersebut secara benar dan bertanggung-jawab.
Karena dalam perspektif demokrasi dan hak asasi manusia, kebebasan itu bukan berarti bebas berbuat semaunya sendiri tapi dibatasi dengan hukum atau norma-norma yang berlaku.
Pada bagian terpisan, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PC SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Pradana Koswara juga menegaskan bahwa materi kebebasan berserikat ini perlu dikuatkan pemahamannya bari para anggota baru atau pengurus baru padsa tingkat unit kerja di masing-masing perusahaan agar setiap pekerja atau buruh memahami bahwa kebebasan berserikat itu merupakan hak dasar yang melekat pada setiap pekerja atau buruh, sehingga tidak ada seorang pun termasuk pengusaha yang bisa menghalang-halangi untuk berserikat.
Tapi terlepas dari kebebasan berserikat itu, setiap pekerja atau buruh harus juga memahami kewajibannya sebagai pekerja atau buruh. Dan juga dalam menjalankan kebebasan berserikat itu terikat dengan ketentuan perundang-undangan nyang berlaku baik itu dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya, termasuk didalamnya perjanjian kerja bersama atau PKB yang disepakati antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.