waspada-umsp-berbau-penurunan-upah

WASPADA UMSP BERBAU PENURUNAN UPAH

 

Oleh : Moch. Popon*)

 

Menyikapi pergerakan dari segelintir pengusaha pada sektor industri padat karya khususnya garment dan tekstil, yang kecenderungannya ingin meminta Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) layak untuk di waspadai.

Kewaspadaan itu didasarkan dari beberapa pernyataan yang disampaikan di media maupun dari surat – surat yang diedarkan, arahnya tiada lain ingin menghindar dari pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2020 yang besarannya sudah di release oleh pemerintah pusat yakni sebesar 8,51% dari UMK yang berlaku saat ini.

Kita layak mempertanyakan pergerakan sebagian pengusaha atau yang ‘mengatasnamakan pengusaha  yang mendesak pemberlakuan UMSP (Upah Minimum Sektoral Propinsi) apakah benar mereka yang menuntut penetapan upah minimum sektoral propinsi atau UMSP itu mewakili pengusaha, atau disuruh pengusaha atau hanya mewakili segelintir manajemen perusahaan?

Karena kalau dilihat dari kepentingan pengusaha sendiri, upaya untuk menolak pemberlakuan upah minimum/UMK dengan membungkus dalam upah minimum sektoral propinsi atau upah padat karya dan lainnya justeru akan menjadi ‘blunder’ buat pengusaha sendiri, khususnya perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produk-produk dari brand atau buyer internasional.

Upaya untuk meminta menurunkan upah atau menolak UMK dengan bungkus UMSP atau upah padat karya itu justeru akan merugikan pengusaha sendiri, karena jelas akan menurunkan daya saing perusahaan sendiri dan mengurangi kepercayaan dihadapan para buyer atau pembeli internasional.

Disamping itu juga tuntutan tersebut justeru menunjukkan buruknya tata kelola perusahaan khususnya dalam sistem perencanaan keuangan perusahaan itu sendiri, karena PP No. 78 Tahun 2015 yang diawal didukung oleh kalangan pengusaha dan ditolak oleh serikat pekerja dan serikat buruh adalah dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada kalangan pengusaha dalam menyusun rencana keuangan perusahaan khususnya dalam mengalokasikan labour cost atau biaya upah untuk setiap tahunnya, karena dengan formula yang ada dalam PP No. 78 Tahun 2015 justeru menguntungkan bagi pengusaha.

Memperhatikan dari pernyataan-pernyataan dan diksi-diksi yang muncul di media, dengan terus meng-ekspose kesulitan industri padat karya, kelihatannya upaya penggiringan penetapan upah minimum propinsi kepada Gubernur Jawa Barat itu adalah untuk memberlakukan kembali upah minimum industri padat karya seperti pernah dilakukan beberapa tahun lalu.

Tapi para pengusaha itu 'malu-malu' menyampaikan tuntutan pemberlakuan upah minimum industri padat karya,  karena beberapa tahun lalu tepatnya pada tahun 2017 pernah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen Di Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017, tapi dibatalkan diputuskan  oleh PTUN Bandung melalui Putusan No. 133/G/2018/PTUN-BDG.

Artinya, kalau melalui upaya pengajuan upah minimum industri padat kerja sudah jelas tidak akan bisa dilaksanakan karena sebelumnya pernah dilakukan tapi kemudian dibatalkan oleh pengadilan (dalam hal ini PTUN/Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung), maka sebagian atau sekompok pengusaha atau yang mengatasnamakan pengusaha berusaha untuk menyiasatinya dengan pengajuan upah minimum sektoral propinsi.

Dilihat dari perspektif hukumnya, pemberlakuan UMSP atau upah minimum sektoral propinsi ini sangat mungkin untuk diberlakukan karena sudah ada payung hukumnya baik dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tapi logikanya, walaupun diterbitkan kebijakan atau ketetapan mengenai UMSP tapi apa mungkin di tingkat kabupaten/kota bisa diberlakukan kalau besaran UMSP tersebut nilainya dibawah UMK 2020. Jelas kalau dilihat dari aspek hukumnya, akan sangat sulit untuk bisa diterapkan, kecuali kalau pengusaha mau bertindak nekad dan pemerintah akan membuka ruang untuk 'melegalisasi' terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum perburuhan.

Kebijakan mengenai Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) ini sekali lagi sangat mungkin bisa ditetapkan oleh Gubernur, tapi nantinya harus diikuti oleh penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang nilainya harus diatas UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Kalau UMSP dimaksudkan untuk menghindar atau menolak pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota atau UMK yang akan diberlakukan pada tahun 2020 jelas secara hukum lemah dan justeru akan berpeluang menimbulkan ketidakpastian karena kemungkinan besar akan dibatalkan oleh pengadilan.

Dan itu tidak hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi pengusaha, tapi juga akan merusak kredibilitas pemerintah atau Gubernur Jawa Barat yang dianggap gegabah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan atau keputusan.

Sebenarnya ada upaya yang lebih fair untuk menjawab sebagian pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan UMK ini, yaitu melalui upaya pengajuan penangguhan upah, walaupun adalam beberapa kasus penangguhan ada beberapa yurisprudensi pengadilan yang membatalkan penangguhan upah.

Persoalannya kemudian, apakah pengusaha mau jujur apa tidak untuk membuka data kondisi perusahaan yang sebenarnya dengan dibuktikan oleh audit akuntan publik? Ketidakmauan pengusaha untuk mengajukan penangguhan upah ini biasanya dilatarbelakangi oleh keengganan pengusaha untuk dilakukan audit oleh akuntan publik, karena pengusaha biasanya tidak mau apabila dapur mereka yang sebenarnya diketahui oleh buruh, apalagi oleh publik.

  • Moch. Popon, Wakil Ketua PD SP TSK SPSI Propinsi Jawa Barat.
  • Tulisan ini merupakan opini atau pendapat pribadi.

Artikel Terbaru

refleksi-may-day-2024-quo-vadis-gerakan-buruh-sukabumi

Refleksi May Day 2024 : Quo Vadis Gerakan Buruh Sukabumi ?

Kalo mau dicermati, gerakan buruh secara nasional baik secara sendiri

bagaimana-cara-menghitung-pajak-thr

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR ?

Menjelang hari raya Lebaran tajhun ini banyak yang lapor dan nanya, ke

sekilas-aturan-tentang-thr

SEKILAS ATURAN TENTANG THR

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR itu bukan merupakan kebijakan a

hidup-itu-simpel-ibarat-kita-menggunakan-fashion

Hidup Itu Simpel, Ibarat Kita Menggunakan Fashion

Hidup itu sebenarnya sangat simpel alias sederhana, karena menjalani h

Tentang Kami

F SP TSK SPSI atau Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, professional dan bertanggungjawab serta tidak merupakan bagian dari organisasi sosial politik maupun ormas-ormas lain.
------------------------------
BERSERIKAT ITU MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN

Alamat

SP TSK SPSI Sukabumi

Komplek Ruko Gaya Ika Jl. Sekarwangi No 92 Kav. L Cibadak - Sukabumi - Jawa Barat - Indonesia 43351.

0266-6545956

contact@sptsk-sukabumi.org