TEMPAT KERJA HARUS TERBEBAS DARI TINDAKAN KEKERASAN DAN PELECEHAN
(disadur dari berbagai sumber)
Sebagai pengurus serikat pekerja kadang – kadang kita mendapat laporan atau bahkan menyaksikan sendiri bagaimana seorang atasan yang bicara kasar pada bawahannya, atau bisa juga sebaliknya misalnya bicaranya teriak-teriak atau marah-marah, mengeluarkan kata-kata kasar, melemparkan sesuatu yang bukan pada tempatnya sehingga pekerja atau pekerja di sekelilingnya menjadi takut. Kita juga kadang mendengar cerita pekerja atau buruh perempuan nangis-nangis gara-gara atasan atau rekan kerjanya yang berlainan jenis memegang bagian tubuhnya yang vital, atau melakukan tindakan yang tidak senonoh yang merendahkan martabat pekerja/buruh perempuan.
Pada bagian lain ketika kita pulang kerja dan melewati beberapa pabrik di sekitar Cibadak dan Cicurug buruhnya pada pulang malam, tapi ketika ditanya sebagian diantara mereka ternyata mereka tidak dibayar upah lemburnya oleh perusahaan karena alasan tidak tercapai target.
Padahal norma kerja sangat jelas, jam kerja itu hanya 7 jam sehari 40 jam seminggu bagi perusahaan yang menggunakan 6 hari kerja dalam seminggu dan 8 jam sehari 40 jam seminggu bagi perusahaan yang menggunakan 5 hari kerja dalam seminggu, selebihnya harus dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayar upah lemburnya.
Pada situasi tertentu ada juga kejadian seorang buruh dibiarkan atau di-cuekin alias diasingkan oleh atasan, hingga buruh tersebut merasa malu atau risih dan akhirnya mengundurkan diri. Ada juga cerita yang lumayan serem (mudah-mudahan cuma cerita fiksi), atasan yang sering mengajak kencan bawahannya dan imbalannya upahnya naik atau jabatannya naik.
Hal yang paling mudah untuk mengklasifikasikan tindaakan diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tersebut bisa dikenali dengan tanda-tanda atau tindakan sebagai berikut:
-
tindakannya bersifat menyerang, mengintimidasi atau bentuk komunikasi lain berupa bahasa, suara, bahasa tubuh yang bersifat seksual
-
kontak atau tindakan seksual yang tidak diinginkan
-
menunjukkan gambar yang menyinggung, termasuk pornografi dan gambar lainnya yang tidak sopan
-
memukul, meninju, atau bentuk serangan lainnya
-
lelucon yang menyinggung
-
membentak, mempermalukan ataupun meng-kritik seseorang dengan tidak adil.
-
memberikan beban kerja yang berlebihan dan tidak pantas (misalnya bekerja dari pagi sampai jam 12 malam – walaupun lemburnya dibayar tapi tetap saja bisa diklasifikasi sebagai tindakan kekerasan)
-
pemaksaan dan penyuapan (misalnya untuk promosi jabatan tertentu harus mengeluarkan sejumlah uang)
-
mengabaikan atau mengasingkan seseorang
-
dan beberapa tindakan lain yang bisa dikualifikasi sebagai tindakan diskriminasi, intimidasi, kekerasan dan pelecehan.
Dari beberapa contoh dan gambaran diatas, harus dipahami bahwa yang bisa diklasifikasikan sebagai tindakan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan itu tidak hanya kekerasan dan pelecehan dalam bentuk fisik, tapi bisa juga dalam bentuk non fisik atau bersifat psikis.
Sehingga dari gambaran itu bisa disimpulkan bahwa kekerasan di tempat kerja (workplace bullying) adalah perilaku semena-mena yang persisten, ofensif, melecehkan, mengintimidasi, menghina atau tindakan yang tidak adil yang ditujukan kepada individu lain, sehingga menyebabkan penerimanya merasa terancam, dilecehkan, dihina atau rentan.
Serikat pekerja dan pengusaha harus bekerja sama dan bisa memastikan lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari diskriminasi, kekerasan dan tindakan pelecehan. Karena lingkungan kerja yang aman sangat mendukung untuk mencapai hubungan industrial yang kuat dan produktif.
Tindakan intimidasi atau kekerasan, diskriminasi dan pelecehan itu bukan hanya merugikan bagi buruh yang menjadi korban tapi juga bisa merugikan dan berdampak buruk bagi perusahaan karena dapat mengarah pada memburuknya kinerja yang pada gilirannya menekan tingkat produktivitas, membuat citra perusahaan menjadi buruk, tingkat keluar masuk karyawan (turn over) yang semakin tinggi dan produktivitas menjadi turun atau rendah, sehingga pada gilirannya berpengaruh pada menurunnya daya saing bagi perusahaan tersebut.
Begitu juga bagi pelaku tindakan diskriminasi, intimasi atau kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan hanya bisa berdampak pada diputusnya hubungan kerja oleh perusahaan karena melakukan kesalahan berat (sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan hukum lain seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, Perjanjian Kerja Bersama/PKB dan ketentuan hukum lainnya, tapi di era keterbukaan seperti ini bisa juga di proses melalui proses hukum yang ada, dan bahkan bisa menimbulkan sentiment negative yang bisa mengundang pihak diluar perusahaan yang pada ujungnya kondisi perusahaan menjadi tidak kondusif.
Persoalannya sekarang bagaimana cara anda sebagai pekerja/buruh apabila ada melihat atau menyaksikan atau bahkan mungkin anda menjadi korban tindakan kekerasan dan pelecehan. Ada beberapa cara atau tips yang bisa anda lakukan ketika menghadapi situasi tersebut diantaranya :
1. Rekam Kejadian
Anda bisa merekam tindakan atau kejadian kekerasan dan pelecehan yang anda alami atau teman anda alami, misalnya dengan recorder atau video di telepon genggam anda. Rekaman kejadian itu akan menjadi bukti yang kuat bila Anda atau teman anda melaporkan kejadian tersebut kepada yang berwajib atau atasan. Selain itu rekaman kejadian akan membuat si pelaku kapok melakukan pecehan kembali terhadap Anda karena kartu As-nya sudah anda pegang.
2. Tegur Langsung
Bagi anda yang punya cukup nyali atau punya keberanian, anda bisa hadapi pelaku dengan berani. Ini adalah salah satu cara untuk membuat si pelaku tak berani melakukan hal yang sama pada anda atau teman kerja anda. Kalau dia masih bertindak nekad, anda bisa meminta tolong atau bantuan rekan kerja anda, sehingga pelaku akan merasa malu dan tidak berani mengulanginya lagi.
3. Lapor ke atasan atasan atau serikat pekerja yang ada di perusahaan anda
Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mempunyai peraturan mengenai larangan melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan (dan bisa dipastikan semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang di perusahaannya ada PUK SP TSK SPSI sudah mempunyai aturan itu), sehingga anda bisa membawa kasus tersebut ke atasan atau manajemen perusahaan atau serikat pekerja untuk diproses lebih lanjut.
Biasanya perusahaan yang profesional sangat peduli dengan isu ini dan akan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikannya dengan segera. Atau bagi anda yang tidak punya cukup keberanian untuk melapor langsung ke atasan, anda bisa memanfaatkan sarana atau media pengaduan yang disediakan oleh manajemen perusahaan atau serikat pekerja yang ada di perusahaan.
4. Berani Bilang : TIDAK
Untuk beberapa kasus tindakan pelecehan seksual, terjadinya tindakan pelecehan yang terus berulang karena biasanya si korban membiarkan karena alasan merasa tidak enak atau kagok saat si pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh atau melecehkan tersebut.
Khusus untuk mengantisipasi tindakan pelecehan seksual di tempat kerja, langkah yang paling efektif adalah sikap atau tindakan dari si korban itu sendiri untuk berani BERKATA TIDAK ATAU MENOLAK DENGAN TEGAS ketika ada orang yang mau melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut.
5. Program Edukasi dan Pelatihan Yang Berkelanjutan
Seseorang melakukan tindakana kejahatan disamping karena nekad, tapi juga bisa disebabkan karena ketidak tahuan. Disamping itu juga terjadinya sebuah tindakan kejahatan dan penindasan, karena korban atau calon korbannya atau yang rentan menjadi korban relative kurang berdaya, dianggap lemah dan tidak punyak cukup nyali.
Langkah efektif untuk jangka panjang untuk menghindari tindakan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja adalah dengan cara mendidik, melatih dan memberdayakan manajemen dan pekerja itu sendiri, mensosialisasikan aturan-atuaran mengenai larangan tindakan kekerasan dan pelecehan kepada pekerja dan segenap manajemen termasuk pekerja asing dan pimpinan perusahaan, sehingga mereka memahami mengenai tindakan-tindakan yang diperbolehkan dan tindakan-tindakan yang dilarang dan dampaknya baik bagi dirinya, maupun orang lain dan perusahaan.
Maka pernyataan yang paling efektif untuk menghindari agar diri anda tidak menjadi korban atau agar tidak terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja adalah dengan memastikan bahwa ada peraturan atau PKB yang mengatur soal itu berikut sanksinya yang tegas.
Dan yang paling penting lagi adalah dengan cara memberdayakan diri sendiri. Semakin berdaya seseorang, maka akan semakin berpikir berpuluh kali bagi orang lain atau pelaku tindakan kekerasan dan pelecehan untuk melecehkan dan menindas kita. Karena setiap pelaku penindasan dan pelecehan juga tidak akan sembarangan mencari korban atau mangsa untuk tindas, pasti dia akan mencari mangsa yang layak dijajah dan ditindas.
ITULAH HAKIKAT BAHWA BERSERIKAT ITU BUKAN HANYA SEKEDAR BERKUMPUL TAPI JUGA HARUS DENGAN MEMBERDAYAKAN DAN MEMBANGUN KESADARAN.
Semoga Bermanfaat !